Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan tambang di atas lahan transmigrasi berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kedua tersangka adalah BH yang menjabat pada 2009-2010 dan ADR yang memimpin pada 2011-2013. Keduanya langsung ditahan pada Rabu (18/2/2026).
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Malam ini kami menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya melakukan penambangan batu bara di atas lahan HPL Nomor 01 yang sejak 1980-an merupakan kawasan transmigrasi.
Sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama warga, sementara sisanya masih berstatus HPL milik negara. Namun, izin operasi produksi tetap diterbitkan meski persoalan status lahan dan hak atas tanah belum tuntas.
“Seharusnya izin tidak diterbitkan sebelum hak atas lahan diselesaikan. Tapi izin tetap keluar dan kegiatan berjalan,” ungkap Danang.
Penambangan berlangsung tanpa persetujuan dari pihak yang berhak atas lahan. Bahkan, meski telah ada teguran pada 2011, aktivitas tambang disebut tetap berlanjut hingga 2012.
“Teguran sudah ada, tapi kegiatan tetap berjalan. Batubaranya diambil dan dijual,” ujarnya.
BH disebut berperan dalam penerbitan izin awal. Sementara ADR, yang menjabat setelahnya, diduga mengetahui aktivitas tersebut namun tetap membiarkan penambangan berlangsung tanpa izin dari kementerian terkait.
Akibat praktik itu, negara diperkirakan merugi sekitar Rp500 miliar. Kerugian berasal dari hasil penjualan batu bara yang dilakukan secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tak sesuai ketentuan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Danang menegaskan, penetapan tersangka bukan semata persoalan administrasi.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin tidak ada unsur kesengajaan,” katanya. (Din/Fch/Klausa)
















