Samarinda, Klausa.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengambil langkah pembatasan dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan melarang seluruh bentuk pesta kembang api dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan euforia berlebihan. Kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Kota Samarinda sebagai bentuk kepedulian sosial dan menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai wujud empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia yang hingga kini masih terdampak bencana alam, khususnya di wilayah Sumatera bagian utara. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Sebagai bentuk keprihatinan dan empati kita terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, peringatan tahun baru kali ini tidak dilaksanakan dengan kegiatan yang bersifat pesta atau euforia berlebihan,” ujar Hendri, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh permohonan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun telah ditolak tanpa pengecualian. Larangan tersebut berlaku bagi semua pihak, mulai dari pengelola hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan malam (THM).
“Sesuai arahan pimpinan, seluruh rekomendasi pengajuan pesta kembang api sudah kami tolak,” tegasnya.
Hendri menyebutkan, penolakan izin tersebut telah disampaikan secara resmi kepada sejumlah lokasi yang selama ini rutin menggelar pesta kembang api, seperti Hotel Aston, Hotel Mercure, dan kawasan Fugo. Menurutnya, pihak pengelola dapat menerima dan memahami kebijakan tersebut.
“Alhamdulillah, mereka memahami kondisi yang ada dan menyatakan tidak akan melaksanakan kegiatan kembang api,” katanya.
Sebagai alternatif perayaan, Polresta Samarinda mengarahkan masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan doa bersama. Kegiatan ini akan digelar di beberapa titik, di antaranya Teras Samarinda, Islamic Center, serta di seluruh Polsek jajaran.
Doa bersama tersebut akan melibatkan berbagai organisasi keagamaan dan elemen masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta kelompok kemasyarakatan lainnya. Setelah doa bersama, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perayaan secara terbatas selama tetap menjaga ketertiban umum.
“Silakan merayakan secara sederhana, yang penting tidak berlebihan dan tetap tertib,” ujarnya.
Sementara itu, kepolisian juga akan melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan kembang api. Selain pengamanan, Polresta Samarinda menyiapkan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan.
“Akan diterapkan car free night di kawasan tepian Sungai Mahakam, termasuk rekayasa arus kendaraan di sekitar Jembatan Mahakam IV (Mahkota 2),” pungkas Kapolresta. (Din/Fch/Klausa)

















