Klausa.co

Kaltim Rombak Skema CSR: Perusahaan Tetap Pegang Kendali, Pemda Hanya Siapkan ‘Peta Jalan’ Program

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (kiri) dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi (kanan). (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim sedang merancang mekanisme anyar penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Skema baru ini digodok agar pemanfaatan dana sosial tersebut berjalan lebih efektif dan sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah, tanpa harus diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah.

Dewan memastikan, pengelolaan dana CSR tetap menjadi hak prerogatif perusahaan. Pemerintah daerah, dalam hal ini, hanya berperan sebagai fasilitator dan penyusun arah kebijakan strategis agar program yang diluncurkan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Dana CSR itu bukan untuk dikelola pemerintah. Tugas Pemda hanya menyiapkan panduan berupa daftar program dan arah kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga:  Menjelang Ramadan, Pemkab Kukar Jaga Stok Pangan Tetap Aman

Menurut politikus PAN ini, dengan sistem ini, perusahaan diberikan keleluasaan penuh untuk memilih program yang hendak mereka danai, mulai dari lokasi hingga jenis kegiatan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh Kaltim dan menghindari penumpukan kegiatan di satu wilayah saja, seperti yang kerap terjadi.

“Harapannya, semua daerah di Kaltim bisa merasakan manfaat pembangunan secara merata. Selain itu, pola ini juga akan sangat membantu meringankan beban fiskal pemerintah daerah,” tambah Darlis.

Untuk memastikan koordinasi berjalan optimal dan transparan, Pemprov Kaltim juga sedang menyiapkan sistem berbasis digital. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, mengungkapkan sistem ini akan berfungsi mengintegrasikan data dan penyaluran program CSR sebagai sarana koordinasi antara pemerintah dengan dunia usaha.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Siapkan Insentif untuk Guru, dari PAUD hingga Dosen

“Penyalurannya nanti akan dilakukan secara digital. Pemerintah hanya memastikan agar pelaksanaan CSR sejalan dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan,” jelas Suparmi.

Ia turut menekankan bahwa Pemprov Kaltim sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran dana CSR yang wajib dikeluarkan oleh setiap perusahaan. Kebijakan nominal tersebut, kata dia, sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan keputusan internal masing-masing korporasi.

“Pemerintah tidak menetapkan nominalnya. Semua diatur sesuai regulasi dan kemampuan internal perusahaan,” tutupnya, memperjelas batasan peran pemerintah dalam kebijakan CSR korporasi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co