Klausa.co

Transisi Energi Mulai Dirasakan, Pekerja Tambang Kaltim Disiapkan untuk Beralih Sektor

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) menepis kekhawatiran soal gejolak ketenagakerjaan di sektor pertambangan. Hingga akhir Oktober 2025, situasi masih terkendali tanpa laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun konflik buruh.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pihaknya tengah menghimpun data dari seluruh kabupaten dan kota untuk memetakan skala serta penyebab PHK di daerah. Dari laporan sementara, mayoritas PHK yang terjadi bukan akibat konflik industrial, melainkan karena kontrak kerja yang memang telah berakhir.

“Data masih kami kumpulkan, tapi umumnya PHK disebabkan oleh habisnya masa kontrak. Bukan karena penutupan tambang mendadak atau perselisihan,” ujar Rozani, Selasa (28/10/2025).

Rozani menjelaskan, kegiatan pertambangan memiliki pola kerja yang erat kaitannya dengan masa kontrak antara kontraktor dan pemegang izin konsesi. Ketika kontrak berakhir, atau operasi dihentikan karena faktor teknis dan ekonomi seperti penurunan harga komoditas, maka secara otomatis hubungan kerja juga ikut selesai.

Baca Juga:  Menteri Ketenagakerjaan Dorong Peserta Vokasi BPVP Samarinda Jadi Penawar Jasa, Jangan Sekadar Pencari Kerja

“Kalau kontrak antara kontraktor dan pemegang izin berakhir, apalagi jika kualitas tambang menurun, kegiatan berhenti. Dampaknya tentu ada PHK, tapi itu bagian dari siklus operasional,” jelasnya.

Meski begitu, ia memastikan perusahaan tambang di Kaltim umumnya tetap memenuhi kewajiban kepada pekerjanya. Hingga kini, tidak ada laporan keresahan atau pelanggaran hak karyawan yang mencolok.

“Sejauh ini tidak ada aduan serius. Artinya, hak-hak pekerja yang di-PHK kemungkinan besar sudah dipenuhi,” kata Rozani.

Untuk mengantisipasi potensi konflik, Disnakertrans Kaltim terus mengaktifkan forum tripartit di tingkat kabupaten dan kota. Forum ini berfungsi sebagai ruang penyelesaian perselisihan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Selain itu, Disnakertrans juga mulai menyiapkan langkah jangka panjang menghadapi perubahan struktur ekonomi akibat transisi energi. Salah satunya dengan memperkuat pelatihan ulang dan peningkatan keterampilan (reskilling dan upskilling) bagi tenaga kerja yang terdampak.

Baca Juga:  DPD PDI Perjuangan Kaltim Sukses gelar Vaksin Masal untuk Seluruh Kader

“Kami sudah menyiapkan berbagai skema pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), UPTD, maupun lembaga pelatihan swasta. Tujuannya agar pekerja bisa beradaptasi dan terserap di sektor-sektor baru,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co