Samarinda, Klausa.co – Peta tata ruang Kalimantan Timur (Kaltim) bakal kembali digambar ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, sembari bersiap melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru berusia dua tahun.
Langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan sejumlah perubahan besar yang terjadi di daerah, mulai dari kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai wilayah otonom hingga penyesuaian arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, A.M. Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa proses revisi RTRW tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada tahapan teknis dan administratif yang harus dijalani sebelum dokumen tata ruang benar-benar diperbarui.
“Peninjauan kembali itu dilakukan setelah kajian selesai. Kajian ini menjadi dasar untuk diajukan ke Kementerian ATR. Setelah itu, menunggu hasil evaluasi, apakah usulan revisi ini layak untuk dilanjutkan atau tidak,” jelas Fitra, Sabtu (25/10/2025)
Setelah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, PUPR segera penyusunan materi teknis dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Firnanda menuturkan, sejumlah rapat koordinasi pun telah dilakukan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Menurut Firnanda, Pemprov Kaltim menargetkan penetapan RTRW hasil revisi kemungkinan bisa dilakukan pada pertengahan tahun 2027, disesuaikan oleh sejumlah perubahan kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (RTRDIKN) dan perubahan kawasan hutan sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 458/Menhut-II/2012.
“Perubahan batas wilayah ada yang melebar, ada yang menyusut, sehingga muncul wilayah-wilayah seperti desa yang belum memiliki kejelasan administrasi yang perlu disesuaikan,” terangnya.
Selain itu, sektor industri juga akan menjadi bagian penting dalam proses pembaruan RTRW. Pemprov akan merangkai masukan dari berbagai dinas dan kabupaten/kota untuk memastikan setiap wilayah mendapat penataan ruang yang tepat.
“Mumpung sedang peninjauan kembali, semua masukan akan kita tampung supaya hasilnya maksimal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan perubahan tata ruang diperlukan menyusul dinamika baru, terutama keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penyesuaian RTRW ini tidak bisa ditunda. Kehadiran IKN membawa dampak besar terhadap pola ruang di Kaltim,” ujarnya.
Sri menjelaskan, proses revisi sudah dimulai sejak 2024 melalui surat resmi Pemprov ke Kementerian ATR/BPN, meski dokumen RTRW baru disahkan pada 2023.
Ia menambahkan, tahap awal revisi ini penting untuk menyatukan data sektoral lintas instansi agar kebijakan ruang lebih sinkron.
“Revisi harus berpedoman pada kaidah perencanaan ruang, bukan kepentingan tertentu,” pungkas Sekda. (Din/Fch/Klausa)
















