Klausa.co

Kejati Kaltim Periksa Mantan Gubernur Isran Noor Terkait Hibah DBON

mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor. (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memeriksa mantan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor, dalam penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Isran hadir di kantor Kejati Kaltim pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Hingga sore, pukul 16.20 Wita, pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung di ruang penyidik.

“Betul, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Indra Rivani, saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua nama sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain. Penetapan keduanya dilakukan pada Kamis (18/9/2025).

Kejati Kaltim menduga ada penyimpangan dalam aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Kaltim 2023 untuk program DBON. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut. (Nur/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Amin Pamit Pulang ke Jakarta, Isran Noor: Jangan Sungkan Kembali ke Kaltim

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co