Samarinda, Klausa.co – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung langkah tegas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang memperingatkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terkait kerusakan jalan nasional Sangatta-Bengalon. Ketua Komisi III, Abdulloh, menyebut kemarahan gubernur sah-sah saja lantaran masalah ini sudah berlarut-larut tanpa solusi konkret.
“Komisi III sudah bantu mengurus sampai ke Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan. Tapi kalau perusahaan lamban, ya repot juga. Tidak salah kalau Gubernur marah, karena prosesnya terlalu panjang,” ujar Abdulloh, Rabu (10/9/2025).
Abdulloh menjelaskan, proses pengalihan jalur nasional untuk kepentingan hauling KPC masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Padahal, KPC telah menyiapkan jalan pengganti sepanjang 12,7 kilometer dengan konstruksi rigid beton. Namun, mekanisme tukar guling aset negara membuat pekerjaan belum bisa berjalan.
Komisi III bahkan sudah menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu pada Mei 2025 untuk membahas teknis pengalihan tersebut. Meski Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim sudah menyetujui rencana itu, keputusan final tetap ada di tangan pemerintah pusat.
“BBPJN Kaltim sudah melakukan kajian dan menyetujui penggantian jalan oleh KPC. Tetapi pekerjaan belum bisa dimulai karena status jalan itu masih aset negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menemukan kondisi jalan nyaris putus di kawasan Crossing 4, Kutai Timur, saat perjalanan darat menuju Berau, awal September 2025. Rudy bahkan mengancam akan menghentikan operasional KPC bila perbaikan tidak segera dilakukan.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memastikan ada penanganan jangka pendek. BBPJN bersama KPC disebut akan menurap dan memperbaiki ruas yang rusak agar tetap bisa dilalui sebelum jalan pengganti selesai.
“Nah sekarang tindak lanjutnya, BBPJN dengan KPC besok akan menurap jalan itu dan memperbaiki segera mungkin sebelum jalan yang baru bisa,” kata Seno. (Din/Fch/Klausa)



















