Klausa.co

Empat Mahasiswa Unmul Tersangka Kasus 27 Molotov, Komisi I Minta Polisi Usut Aktor Lain

Barang bukti yang diamankan dan diperlihatkan kepolisian dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025) (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman (FKIP Unmul) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov. Penetapan itu menyusul penggerebekan aparat di Sekretariat Mahasiswa FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada Minggu dini hari (1/9/2025).

Dari 22 mahasiswa yang sempat ditangkap, 18 orang dibebaskan. Sementara empat lainnya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepastian status hukum mereka disampaikan pendamping dari LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi.

β€œSudah ada surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka. Empat mahasiswa yang diperiksa lebih lanjut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irfan, Selasa (2/9/2025).

Dalam penggerebekan, aparat mengamankan 27 botol molotov, jeriken berisi pertalite, botol kaca, kain perca, senjata tajam, bom asap, hingga sebuah lukisan bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi menyebut barang-barang itu sebagai bukti keterlibatan mahasiswa.

Baca Juga:  Eksepsi Tujuh Terdakwa Ditolak, Sidang Bom Molotov Masuk Tahap Pembuktian

Menurut Irfan, keempat mahasiswa memang mengakui telah merakit molotov. Namun, LBH Samarinda tetap menilai ada kejanggalan dalam proses penggerebekan yang dilakukan aparat di dalam lingkungan kampus.

β€œKami masih mau menilai apakah operasi tangkap tangan di dalam kampus itu sesuai prosedur atau tidak. Apakah polisi bisa begitu saja masuk ke area kampus?,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sorotan publik soal temuan lukisan bergambar PKI. Menurutnya, benda itu justru bagian dari kebutuhan akademis mahasiswa dalam mempelajari sejarah pergerakan politik.

β€œSelain PKI, ada juga Masyumi dan partai lain yang mereka pelajari. Itu murni untuk pembelajaran. Jangan dipelintir seakan-akan menjadi bukti yang memberatkan mahasiswa,” jelas Irfan.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa Jadi Tersangka, Dua Otak Perakit Molotov Masih Buron

LBH Samarinda menegaskan akan terus mendampingi para mahasiswa, termasuk memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi. Pihak kampus, kata Irfan, juga mulai melakukan dialog dengan aparat penegak hukum.

Namun, gelombang tuntutan pembebasan empat mahasiswa itu semakin kuat. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, terang-terangan meragukan tuduhan kepolisian.

β€œSaya tidak yakin anak-anak itu benar-benar merakit bom molotov. Jangan sampai mereka hanya dijadikan korban,” kata Demmu.

Komisi I yang membidangi hukum dan HAM meminta kepolisian tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik kasus ini.

β€œSaya mendapat informasi, ada kemungkinan bukan mahasiswa yang sebenarnya terlibat. Kalau memang bisa, bebaskanlah empat mahasiswa yang ditetapkan tersangka,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Bendung Polusi Udara, DLH Kaltim dan Samarinda Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightβ“‘ | 2021 klausa.co