Klausa.co

Akademisi Unmul: Kasus Suap IUP Batu Bara Tunjukkan Rapuhnya Tata Kelola Tambang Kaltim

Akademisi Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang menjerat mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak kembali menyoroti carut-marut pengelolaan tambang di daerah. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Syaiful Bachtiar, menilai perkara ini bukan sekadar soal ulah oknum, melainkan bukti rapuhnya sistem pengawasan perizinan.

“Sejak awal banyak izin baru maupun perpanjangan yang tidak diberikan sesuai aturan. Pelanggaran regulasi di tahap penerbitan jadi pintu masuk terjadinya kasus hukum seperti sekarang,” kata Syaiful, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, praktik korupsi di sektor tambang lahir dari lemahnya tata kelola pemerintah, baik di daerah maupun pusat. Bahkan setelah kewenangan penerbitan IUP ditarik ke pemerintah pusat, pola penyimpangan tetap berulang.

Baca Juga:  Samarinda dan Balikpapan Dominasi Laporan Pengaduan Pelayanan Publik di Kaltim

“Ketidakteraturan dalam syarat administratif dan teknis membuat pengawasan longgar. Itu membuka ruang penyimpangan,” ujarnya.

Syaiful menekankan perlunya keterbukaan informasi publik terkait perizinan tambang. Transparansi, kata dia, menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi.

“Publik berhak tahu siapa yang mendapat izin, untuk apa, dan bagaimana prosesnya. Dengan keterbukaan, ruang terjadinya korupsi semakin sempit,” tegasnya.

Diwartakan, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares, dan pengusaha Rudy Ong Chandra.

“Penindakan hukum saja tidak cukup jika sistem pengelolaan izin tambang tidak segera dibenahi,” pungkas Syaiful. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co