Klausa.co

Tarif Ojek Online di Kaltim Harus Seragam, Pemprov Ultimatum Aplikator: Patuhi atau Tutup

Audiensi Pemprov Kaltim dengan AMKB, bahas sanksi aplikator ojol yang tidak patuh. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tak mau berlama-lama membiarkan keresahan para pengemudi ojek online (ojol) terus berlarut. Lewat audiensi yang digelar Senin (7/7/2025), Pemprov menegaskan bahwa semua aplikator transportasi daring wajib menerapkan tarif seragam sesuai aturan yang berlaku.

“Kami kasih waktu satu kali 24 jam. Kalau tidak, siap-siap saja kantor operasionalnya ditutup,” tegas Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di hadapan perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu serta sejumlah aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim itu membahas soal tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belakangan dikeluhkan mitra pengemudi. Pemprov menyoroti masih adanya aplikator yang membandel dengan menerapkan tarif promosi rendah, terutama untuk layanan roda dua, yang dinilai merugikan pengemudi.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Dorong BUMD Proaktif Genjot PAD dari Sektor Tambang dan Migas

Seno Aji mengingatkan, seluruh aplikator sudah seharusnya patuh pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur tarif minimum layanan ASK di wilayah Kaltim.

“Alhamdulillah, sebagian besar sudah patuh. Tapi ada juga yang belum. Kalau sampai besok tidak beres, sanksi tegas kami siapkan,” ujarnya.

Pemprov menegaskan, langkah ini bukan semata-mata demi para pengemudi, melainkan juga demi menjaga ekosistem transportasi daring agar lebih sehat dan berkeadilan. Landasan hukum yang dipakai Pemprov adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan layanan ASK.

Tak hanya soal tarif, pertemuan itu juga membahas usulan jangka panjang: Kaltim punya aplikator transportasi online sendiri. Usulan ini disambut positif Pemprov dan disebut berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja bagi talenta lokal di bidang teknologi.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Unmul Desak Penegakan Hukum hingga Aktor Kasus Perambahan Ilegal

“Bisa saja kita kembangkan aplikator sendiri lewat BUMD atau Perusda. Anak-anak Kaltim juga banyak yang jago IT. Saya yakin kita mampu,” ucap Seno optimistis. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co