Klausa.co

1,5 Kg Sabu Digagalkan, Bengkel di Samarinda Jadi Sarang Narkoba

Konferensi pers terkait penangkapan MR dan menyita 1,52kg sabu-sabu (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dalam sebuah operasi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita sabu-sabu seberat 1,52 kilogram. Seorang pria berinisial MR diringkus di Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda, pada Rabu (24/4/2024) dini hari.

“MR (47) diringkus bersama 15 paket sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 100 gram, sebuah kresek hitam, tote bag hitam, dan ponsel Realme,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat mengumumkan kasus ini di Mapolresta Samarinda pada Selasa (28/5/2024).

Ary Fadli menerangkan bahwa MR diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba yang besar. Penangkapannya merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial SS, yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari MR untuk diedarkan kembali.

Baca Juga:  Kisah Pilu Remaja Asal Samarinda Diperkosa Pria 30 Tahun, Sempat Dirayu akan Dinikahi

Penangkapan SS di Jalan P Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, beberapa hari sebelumnya, membuka jalan bagi penangkapan MR di sebuah bengkel di Sungai Kapih.

“Penggeledahan di gudang sarang walet yang dikunci MR menguak barang haram tersebut,” tambahnya.

MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial RW di Banjarmasin pada Maret 2024, dengan berat total awal 2 kilogram. MR diduga sebagai pengedar yang memasok dan menjual sabu-sabu di Samarinda.

Kini, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  KKP Sosialisasikan Program Makan Bergizi Berbasis Ikan di Samarinda

“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk RW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co