Klausa.co

50 Kg Sabu Gagal Diselundupkan, Kurir Wanita Dibekuk, Dijanjikan Upah Rp 100 Juta

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kaltara, Klausa.co Nur Jannah, seorang perempuan berusia 50 tahun, harus menelan pil pahit. Niatnya pulang kampung ke Pinrang, Sulawesi Selatan, membawa “oleh-oleh” 50 kilogram sabu dari Malaysia kandas di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Perjalanan Nur terhenti di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan, pada Selasa (19/3/2024). Petugas yang telah mendapat informasi tentang penyelundupan narkotika dari Malaysia berhasil mengamankannya.

Awalnya, Nur bersembunyi di salah satu rumah warga. Setelah diamankan, dia dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, untuk pemeriksaan barang bawaannya.

“Dari hasil pemeriksaan melalui mesin X-Ray, dua gerobak barang bawaan pelaku kami temukan 25 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam drum plastik berwarna biru dengan total barang bukti 50 kilogram sabu,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis Pastikan PDI Perjuangan Menangkan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024

Terungkap bahwa Nur nekat membawa sabu atas arahan anak dan menantunya. Dia diiming-imingi uang 30 ribu ringgit Malaysia atau hampir Rp 100 juta.

“Dijanjikan 30 ribu ringgit Malaysia atau hampir Rp 100 juta. Dan pelaku sudah dikasih 5 ribu ringgit untuk ongkos. Nantinya sesampainya di sana kalau sudah ada yang ambil sabu dia akan diberi 30 ribu ringgit sisanya,” kata Taufik.

Kini, Nur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co