Klausa.co

Bobol Mobil di Depan Masjid, Residivis Pecah Kaca Didor Polisi

NR pelaku pencurian dengan cara pecah kaca mobill (Foto: polrestasamarinda.id)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang pria berinisial NR (51) alias Ayam Jagau harus berurusan dengan polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan pecah kaca mobil. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Otto Iskandardinata, Kamis (11/1/2024).

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli di Samarinda, Jumat (12/1/2023), mengatakan, NR adalah residivis yang sudah empat kali masuk penjara karena kasus yang sama. Dia baru bebas pada Mei 2023 lalu dari Polda Kalsel.

Modusnya, dia memecahkan kaca mobil yang terparkir dengan obeng, lalu mengambil barang berharga di dalamnya. Salah satu aksinya yang viral di media sosial adalah saat dia membobol mobil pikap Grand Max warna putih di depan Masjid Agung Pelita di Jalan Pelita, Minggu (7/1/2024) lalu.

Baca Juga:  SSB, KPC, dan BLKI Mandiri Kutim Sukses Gelar WDP, Telurkan 16 Juru Las Berdaya Saing

Dia mengambil tas yang berisi ponsel dan uang tunai Rp1 juta milik korban berinisial IM. Namun, NR tidak selalu berhasil. Dia pernah gagal saat hendak membobol mobil di Jalan Hasan Basri, tepatnya di depan toko perlengkapan bayi.

“Saat itu, pemilik mobil ada di dalamnya dan NR langsung kabur begitu kaget,” ujar Fadly.

Empat hari berselang, NR akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Saat ditangkap, dia berusaha melawan dan melarikan diri. Akhirnya, polisi memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan NR.

Hasil interogasi polisi, NR mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk kehidupan sehari-hari dan mengkonsumsi sabu-sabu. Dia juga mengirim sebagian uangnya ke anak istrinya yang tinggal di Banjarmasin, Kalsel. NR mengaku telah membuang tas dan ponsel yang dicurinya ke Sungai Karang Mumus. Sementara uang tunai Rp1 juta sudah habis dia belanjakan.

Baca Juga:  Cek Kosong Rp2,7 Miliar: Kasus Hasanuddin Mas'ud Berlanjut ke Mabes Polri hingga Komnas HAM

“Uang sudah dipakai buat keperluan sehari-hari dan konsumsi sabu-sabu, dia juga pengguna,” tuturnya.

Kini, NR harus menghadapi hukuman yang lebih berat. Dia dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 7 tahun penjara. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co