Balikpapan, Klausa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).
Uji publik ini dihadiri oleh sekitar 174 orang yang berasal dari berbagai unsur, seperti pemerintah, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, BUMN dan BUMD, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan media massa.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Kaltim, Mardareta, mengatakan bahwa uji publik ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi materi Ranperda yang telah terhimpun. Ia berharap, melalui uji publik ini, dapat diperoleh saran dan kritik yang konstruktif dari para peserta.
“Uji publik ini dalam rangka penyempurnaan substansi materi yang telah terhimpun. Kita harap melalui uji publik ini bisa mengetahui struktur draft dari peraturan sebagai saran dan kritik yang bersifat konstruktif,” ujarnya.
Mardaretha menambahkan, uji publik ini merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda oleh eksekutif dan legislatif yang bersifat transparan dan terbuka. Ia juga menjelaskan, bahwa pembiayaan kegiatan ini mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kaltim tahun 2023.
“Sub kegiatannya itu berkaitan dengan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa Ranperda ini sudah dibahas selama kurang lebih dua bulan, sejak tanggal 12 September 2023.
Selama itu, Pansus sudah melakukan berbagai kegiatan, seperti rapat internal, rapat dengar pendapat (RDP) dengan perangkat daerah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sharing ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan forum group discussion (FGD).
“Kami juga sudah konsultasi ke Kemendagri, kita juga sudah sharing ke DIY soal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas. Lalu kita juga sudah laksanakan FGD. Nah, sekarang kita lakukan uji publik. Nanti, 9 November 2023 batas akhirnya laporan ke Kemendagri,” paparnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)