Samarinda, Klausa.co – Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, melantik Selamet Ari Wibowo dan Encik Wardani sebagai anggota DPRD Kaltim Pengganti Antar Waktu (PAW). Keduanya akan menggantikan anggota DPRD Kaltim yang sebelumnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pelantikan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (1/11/2023). Acara ini juga dihadiri oleh Muhammad Samsun dan Ir Seno Aji, dua unsur pimpinan DPRD Provinsi Kaltim lainnya.
Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas, menjelaskan bahwa pelantikan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Anggota DPRD PAW harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” katanya.
Setelah mengucapkan sumpah janji, Selamet Ari Wibowo dan Encik Wardani menandatangani berita acara dan mendapatkan PIN Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Mereka juga berjanji akan bekerja dengan baik dan adil, serta memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Kami akan menjalankan tugas kami dengan sungguh-sungguh, demi kepentingan bangsa dan negara. Kami juga akan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945,” ujar mereka berdua.
Hamas mengucapkan selamat kepada Selamet Ari Wibowo dan Encik Wardani. Ia berharap mereka bisa bersinergi dengan anggota DPRD Kaltim lainnya. “Semoga mereka bisa mewujudkan tujuan nasional, demi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)