Klausa.co

90 BUMDes di Kukar Sudah Berbadan Hukum, Berikut Manfaatnya

Kepala DPMD Kukar, Arianto (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Banyak desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, ada 90 BUMDes yang sudah berbadan hukum. Ini artinya, BUMDes bisa bergerak lebih leluasa dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa. Tujuannya adalah untuk membantu memutar roda perekonomian di desa sesuai dengan UU 6 tentang desa dan PP 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Kalau desa punya potensi usaha yang bisa dikembangkan, maka BUMDes sangat dibutuhkan. BUMDes bisa mempercepat penggerakan ekonomi di desa,” kata Arianto.

Baca Juga:  BUMDes Sumber Purnama Terima Bantuan Khusus Desa Rp300 Juta untuk Perbaikan Infrastruktur

Arianto menjelaskan, ada beberapa tahapan dalam pembentukan BUMDes. Pertama, BUMDes harus terdaftar di Kementerian Desa. Kedua, BUMDes harus mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Di Kukar, ada 193 desa yang sudah punya BUMDes. Tapi baru 90 yang sudah berbadan hukum. Sisanya masih dalam proses melengkapi dokumen dan persyaratan,” ujarnya.

Dengan berbadan hukum, BUMDes bisa melakukan usaha ekspansi. Artinya, BUMDes tidak hanya mengelola potensi desa sendiri, tapi juga bisa bekerja sama dengan desa lain yang punya izin usaha.

“Ada beberapa BUMDes yang sudah berkembang baik dan sukses. Contohnya, Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki. Mereka sudah punya unit usaha yang menghasilkan pendapatan bagi desa dan masyarakat,” ungkap Arianto.

Baca Juga:  Karang Taruna Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Arianto menambahkan, pihaknya terus membina dan melatih BUMDes di Kukar. Ada lima angkatan pelatihan yang sudah dilakukan. Materinya meliputi cara mendirikan, menjalankan, mengembangkan, dan membuat laporan pertanggung jawaban BUMDes.

“Kami harapkan BUMDes bisa menjadi lembaga yang mandiri dan profesional. BUMDes juga harus transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan dan usaha. Dengan begitu, BUMDes bisa memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat,” pungkasnya. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co