Klausa.co

Program Rp50 Juta/RT di Tenggarong, Camat Minta Pengurus RT Ajukan Permohonan Sesuai Kebutuhan

Camat Tenggarong, Sukono (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Sukono, Camat Tenggarong, berpesan khusus kepada pengurus RT di Tenggarong. Pesannya, ajukan permohonan sesuai kebutuhan RT masing-masing.

Pencairan Program Rp50 juta/RT menjadi tanggung jawab kelurahan masing-masing. Sukono mengimbau ketua RT untuk mengajukan permohonan yang diperlukan. Kemudian, buat SPJ dalam waktu 1 bulan sebagai pertanggung jawaban anggaran.

“Kami harap, lurah, ketua RT, dan perangkatnya bekerja sama dan bahu-membahu sukseskan program Kukar Idaman 2021-2026,” ujarnya.

Pesan itu disampaikan Sukono saat melantik 18 orang pengurus Forum RT Kecamatan Tenggarong 2023-2028. Acara itu digelar di lapangan Sepak Bola Kelurahan Timbau, Tenggarong, pada Minggu (22/10/2023). Bupati Kukar Edi Damansyah dan Kepala DPMD Kukar Arianto juga hadir.

Baca Juga:  Tanggap Bencana, Lurah Timbau Puji Aksi Cepat Wabup Kukar Rendi Solihin

Tuti Mandasari, Ketua Forum RT Tenggarong yang baru dilantik, menyatakan forum itu sebagai wadah diskusi dan berkeluh kesah ketua RT se-Kecamatan Tenggarong. Diskusi itu terkait permasalahan di lingkup RT masing-masing, sebelum disampaikan ke lurah, kades, camat, hingga pemerintah daerah.

“Kami harap bupati lebih perhatikan kesejahteraan ketua RT dan perangkatnya. Kami juga harap program Kukar Idaman 50 juta/RT ditambah anggarannya,” kata Tuti.

Acara pelantikan ditutup dengan foto bersama dan pemotongan nasi tumpeng oleh Bupati Edi. Nasi tumpeng itu diberikan kepada Tuti Mandasari. (Dy/Mul/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co