Samarinda, Klausa.co – Sebuah kafe di Samarinda, menjadi sasaran pencurian oleh seorang pemuda berinisial SSA (21). Ia berhasil menggasak dua unit ponsel dan uang tunai dari kafe tersebut.
Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Berkat kerjasama antara Polsek Samarinda Ulu dan Polresta Samarinda, SSA berhasil ditangkap.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa penangkapan SSA dilakukan setelah mendapatkan bukti-bukti kuat dari saksi-saksi dan rekaman CCTV.
“Kami bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku berdasarkan keterangan saksi dan analisis CCTV,” katanya saat konferensi pers.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 Wita. Dari CCTV, terlihat SSA masuk ke kafe dengan memecahkan jendela.
Ia lalu mengambil dua ponsel dan uang tunai sebelum kabur dari TKP.
“Setelah kami selidiki dan sidik lebih lanjut, kami amankan SSA di rumahnya pada Minggu, 20 Agustus 2023,” tambah Kapolresta.
Korban pencurian melaporkan kehilangan satu Tab Samsung A7, satu HP Xiaomi, dan uang tunai Rp 2,8 juta.
Saat ditangkap, polisi menyita dua ponsel curian dan uang tunai Rp 100 ribu dari SSA.
SSA mengaku sudah menggunakan uang curian untuk kebutuhan sehari-hari.
SSA dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP pasal 363. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 7 tahun.
Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga.
Polisi juga mengingatkan bahwa tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mar/Mul/Klausa)