Klausa.co

Suami Jual Istri ke ABK di Samarinda, Polisi Ringkus Dua Muncikari

Polresta Samarinda melakukan rilis kasus TPPO yang terjadi di jalan Imam Bonjol, Samarinda (Foto: Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol Samarinda menjadi lokasi transaksi perdagangan orang yang melibatkan dua warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mereka ditangkap oleh polisi pada Sabtu (22/7/2023) setelah menjual seorang wanita kepada anak buah kapal (ABK) yang bersandar di Sungai Mahakam.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pelanggan. Dengan menggunakan aplikasi jejaring media sosial. Polisi berkomunikasi dengan para pelaku yang menawarkan wanita dengan harga Rp900 ribu. Setelah mentransfer uang ke rekening korban, polisi memesan kamar hotel dan menunggu kedatangan wanita tersebut.

Ternyata, wanita yang ditawarkan adalah istri dari salah satu pelaku berinisial JI (21). Ia dipaksa oleh suaminya untuk melayani laki-laki hidung belang dengan bantuan temannya berinisial RA (19) yang berperan sebagai muncikari. Keduanya kemudian diamankan oleh polisi yang menunggu di lobi hotel.

Baca Juga:  Demi Upah Rp 20 Ribu, Dua Warga Samarinda Nekat Jadi Pengedar Sabu

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, mengatakan bahwa korban dan pelaku datang dari Banjarmasin pada Rabu (19/7/2023) dengan menggunakan travel.

“Jadi, sudah sekitar sepekan lebih dan rencana kembali 26 Juli,” katanya saat rilis pada Kamis (27/7/2023).

Eko menambahkan bahwa tarif sekali kencan rata-rata Rp300 ribu selama di Samarinda, korban sudah beberapa kali melayani laki-laki hidung belang.

“Ini merupakan tindak pidana perdagangan orang yang sangat keji dan tidak manusiawi. Kami akan terus mengusut kasus ini dan menjerat para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co