Samarinda, Klausa.co – Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria bernama Jumriansyah (39). Peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Samarinda Kota, pada Minggu (27/6/2021) dini hari lalu.
Seperti diketahui, setelah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, polisi langsung melakukan proses pemberkasan terhadap yang bersangkutan. Kendati sebanyak enam diduga pelaku pengeroyokan lainnya, masih dalam proses pengerjaan Korps Bhayangkara.
Untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, Polsek Samarinda Kota menggelar rekonstruksi pengeroyokan tersebut di halaman Mapolsek Samarinda Kota pada Jumat (30/7/2021) pagi.
“Kami baru saja melangsungkan rekonstruksi kasus pengeroyokan hingha mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pasal 338 junto 55,” terang Wakapolsek Samarinda Kota AKP Tawang ketika dikonfirmasi usai rekonstruksi.
Dari pantauan media ini, total ada sebanyak 28 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka berinisial SD dan DN ini didalam rekonstruksi. Dimulai dari pihak dari tersangka, sebanyak delapan orang saat itu sedang berkumpul. Tiba-tiba didatangi oleh korban. Tepatnya di Gang Bakti, Jalan Lambung Mangkurat.
Seperti yang telah disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy dikesempatan sebelumnya. Bahwa kedatangan korban saat itu ialah hendak membeli narkoba jenis sabu. Namun jumlah uang untuk melakukan transaksi ternyata kurang, alhasil sabu tak didapatkan korban.
Korban yang kala itu sudah dalam keadaan mabuk usai menenggak minuman keras di tempat hiburan malam, lantas mengamuk dan menyerang kelompok pihak dari kedua tersangka dengan menggunakan senjata tajam. Korban yang mengamuk kala itu melukai salah seorang disana.
Kedua tersangka beserta enam orang lainnya, lantas membalas perbuatan korban. Dengan berbekal balok dan senjata tajam, korban balik diserang. Sadar karena kalah jumlah, korban pun berlari. Aksi kejar-kejaran inipun berlangsung dari Jalan Lambung Mangkurat hingga di Jalan Ahmad Dahlan.
Korban yang terjatuh kemudian dikeroyok secara membabi-buta oleh kedelapan orang tersebut. Diketahui mereka menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul berupa balok dan batu. Akibat menerima hantaman itu, korban tewas ditempat dengan keadaan bersimbah darah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WITA.
“Jadi, pelakunya ini ada delapan orang. Dua sudah diamankan, enam orang lagi masih dalam pengejaran pihak kami. Total ada 28 reka adegan, dari awal sampai hingga akhirnya korban ini meninggal dunia, yang diperankan oleh pelaku. Dan apa saja peran yang mereka lakukan,” terangnya.
Selang beberapa jam dari aksi pengeroyokan itu, Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bersama Jatanras Polresta Samarinda, berhasil mengamankan SD dan DN. Sedangkan pelaku yang berjumlah enam orang lainnya, masih dalam pengejaran, satu diantaranya merupakan pelaku utama.
Disampaikan, bahwa dua pelaku yang diamankan ini bukan sebagai pelaku utama, dan tak terlibat langsung dalam perselisihan tersebut. Kuasa Hukum kedua pelaku Nurita ketika dikonfirmasi usai rekonstruksi menyampaikan, tidak mengetahui pasti kronologis kejadian.
Sejauh ink dirinya hanya mengetahui bahwa saat itu mereka sedang kumpul, lalu didatangi korban datang hingga akhirnya terjadi keributan. “Ya, kemungkinan karena korban ini hendak membeli sabu, ternyata tidak membayar dan sempat menunjukkan badik, mereka marah, ya atau pelaku ini mabuk atau seperti apa. Awalnya, sih karena itu, makanya mereka emosi,” ungkapnya.
“Jadi, kalau dilihat tidak ada unsur perencanaannya, dan mereka ada yang habis salat subuh dan berkumpul di TKP. Tiba-tiba datang korban menunjukkan badiknya mengarahkan ke mereka dan sempat merusak barang-barang yang dia lewatin di Gang Bakti,” sambungnya.
Sementara itu, saat disinggung soal apakah dua kliennya tersebut membawa sajam, ia belum mengetahui pasti. “Saya belum tahu pasti bawa sajam atau tidak, ini masih kami telaah lagi,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)