Klausa.co

WNA Suriah Ditangkap di Samarinda, Gunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ekspor-Impor UU

Konferensi Pers Imigrasi Samarinda terkait adanya WNA asal Suriah, terkait surat izin tinggal, pada Senin (30/9/2024). (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Di balik geliat bisnis ekspor-impor Samarinda, tersembunyi skandal yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah. Inisialnya, JA. Alih-alih menikmati masa kunjungan wisata, JA justru bermain-main dengan aturan. Penyelidikan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda akhirnya menyeretnya ke ranah hukum, setelah dugaan penyalahgunaan visa terungkap.

Senin (30/9/2024), Washington Saut Dompak Napitupulu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, angkat bicara dalam konferensi pers. Dengan tegas, ia mengungkap bahwa JA menggunakan visa wisata, tetapi di balik itu, ada aktivitas mencurigakan.

“JA ini pakai visa wisata, tapi kenyataannya dia terlibat dalam bisnis jual beli alat berat yang diekspor ke luar negeri untuk didaur ulang,” kata Washington.

Baca Juga:  WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi, Istri Siri Ikut Terseret Kasus Keimigrasian

Ternyata, bisnis ini bukan main-main. JA diduga berperan sebagai penanam modal asing (PMA) di sebuah perusahaan ekspor-impor di Samarinda. Bersama dua rekannya, yang juga berasal dari Suriah, JA menjalankan roda bisnis yang seharusnya memerlukan visa PMA, bukan sekadar visa wisata.

“Seharusnya, untuk PMA seperti ini, JA pakai izin tinggal terbatas satu atau dua tahun, tapi dia malah keluyuran dengan visa wisata,” tegas Washington.

Kasus ini mulai tercium sejak Juli 2024. Imigrasi Samarinda mencatat gerak-gerik mencurigakan JA, yang kerap berpindah-pindah lokasi. Meski visa wisata memungkinkan kebebasan untuk berpindah tempat, kegiatan bisnis tetap saja melanggar aturan.

“Dia berusaha menghindari pemeriksaan dengan berpindah-pindah, tapi akhirnya terlacak juga,” tambah Washington.

Baca Juga:  Jukir Ancam Dishub Saat Tertibkan Parkir Liar di Pasar Segiri, Andi Harun: Kalau Serius, Masuk Pidana

Lebih dari itu, kasus ini mengungkap keterlibatan dua WNA Suriah lainnya yang berperan penting dalam jaringan bisnis ilegal ini.

“Kami sedang memburu dua rekannya yang juga diduga menyalahgunakan visa,” kata Washington, sambil menegaskan bahwa upaya pengejaran terus dilakukan.

Bagi JA, konsekuensi dari tindakannya ini tidak ringan. Ia terancam hukuman hingga lima tahun penjara atau kemungkinan besar akan dideportasi kembali ke negara asalnya. Sementara itu, pihak Imigrasi Samarinda berupaya keras menyelidiki lebih dalam jaringan bisnis ilegal yang tersembunyi di balik dalih visa wisata ini. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co