Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Wali Kota Samarinda Andi Harun Larang Takbir Keliling di Malam Idulfitri

Suasana takbiran keliling di Kota Samarinda. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Wali Kota Samarinda, Andi Harun melarang kegiatan takbir keliling. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wali Kota Andi Harun meminta takbiran cukup digelar di masjid, musala, atau di rumah masing-masing.

“Tanpa mengurangi rasa hikmatnya (Idulfitri) hendaknya perayaan ini harus dilaksanakan secara hikmat dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes,” kata Andi Harun kepada awak media, Sabtu (30/4/2022).

Andi Harun berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama di masa pendemi covid-19 yang belum berakhir ini.

Baca Juga:  Makmur Sebut Kualitas Pembangunan di Kaltim Belum Maksimal
Advertisements

“Membuat suasana kita itu bisa hikmat tetapi terus menyadari bahwa covid itu belum berakhir,” ucapnya.

Menurutnya imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.

“Kita juga tidak bole mengganggu kepentingan orang lain, misalnya penggunaan jalan raya, penggunaan alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran,” imbaunya.

Baca Juga:  Jadi Ikon Baru Kota, Legislator Dukung Realisasi Terowongan Gunung Manggah

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Maret lalu mengeluarkan edaran yang salah satu isinya mengimbau agar takbir malam lebaran cukup diadakan di rumah masing-masing atau di masjid dan musala.

Advertisements

“Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co