Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Tergiur Upah Jutaan, Petani di Kukar Nekat Jadi Kurir Sabu-sabu 2 Kilogram

Seorang petani berinisial AS di Kutai Kartanegara ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan akibat ulah nekatnya memilih menjadi kurir sabu-sabu. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Balikpapan, Klausa.co Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS pada Senin (30/5/2022). AS kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kawasan Balikpapan.

Dari sini petugas berpakaian preman pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan itu pada Senin (30/5/2022).

Saat itu petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang menggunakan motor nopol KT 2581 BCV.

Advertisements

“Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan membawa tas ransel, dan di dalamnya ditemukan 1 dus berisi 2 bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:  iPhone David Beckham Dicuri, Polisi Tangkap Pelakunya Ternyata Warga Samarinda Seberang

Pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah 9 kali melakukan pengantaran sabu. Namun warga asal Kutai Kartanegara itu mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 Kilogram. Sebelumnya ia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.

“Pelaku ini kurir, dia dapat upah sekali mengantar 50 gram sebesar Rp1 juta. Pengakuannya sudah 9 kali ngantar, tapi baru kali ini dia ngantar yang 2 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K, saat ini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang merupakan seorang petani di Kukar itu terpaksa menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar, hanya dengan mengantarkan sabu di tempat yang telah ditentukan.

“Buat kebutuhan sehari-hari, kurang menghidupi (jadi petani). Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi nggak tentu (bayarannya),” ungkap AS sembari digiring ke dalam jeruji besi.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Tim Redaksi Klausa)

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co