Klausa.co

Gasak Emas IRT Senilai Rp 80 Juta, Komplotan Gendam Diringkus Polisi

Empat pelaku komplotan gendam saat ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang. (Foto : Humas Polresta Samarinda)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang meringkus 4 orang komplotan gendam di dalam angkot, Selasa (12/4) sore. Korbannya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Wati. Perhiasan senilai Rp 80 juta miliknya raib digasak komplotan gendam itu.

Aksi kriminal jalanan itu terjadi pertengahan Februari 2022 lalu. Wati melapor ke Polsek Sungai Pinang usai menjadi korban gendam di dalam angkot trayek B di sekitar Jalan Pemuda, Kecamatan Sungai Pinang pada siang hari.

“Dalam laporannya, korban naik angkot dari Pasar Pagi kemudian dibawa keliling sampai ke Jalan Pemuda,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto melalui rilis Humas Polresta Samarinda, Rabu (14/3) sore.

Saat di dalam angkot, korban Wati kehilangan perhiasannya senilai sekitar Rp 80 juta. Dari keterangan Wati, polisi mendapat petunjuk ciri-ciri pelaku. Penyelidikan pun berbuah hasil.

Baca Juga:  Cium Kesengajaan, Polisi Buru Sopir Truk Nakal yang Nyaris Lindas Petugas Dishub

“Hari Selasa (12/4) kemarin sekitar jam 11, keempat pelaku kita amankan di kawasan Jalan Panglima Batur. Saat itu mereka mau mencari sasaran lagi,” ujar Noordianto.

Dalam penyergapan dan penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti mobil Xenia bernomor polisi KT 1573 LA, batu mustika merah delima, dan amplop berisi 6 gelang imitasi.

“Juga tiga pecahan Rp 1000 dan dua pecahan Rp 500, dua buah baut dan pecahan batu. Emas milik korban Bu Wati sudah dijual pelaku, karena kejadiannya bulan Februari kemarin,” ujar Noordianto.

Noordianto menerangkan, adapun modus pelaku menyewa angkot dari pemilik angkot Hasriadi (20), yang dikemudikan dikemudikan pelaku Rival (21), dan mendapatkan sasaran atau korban di kawasan Pasar Pagi. Tiga teman Rival memantau menggunakan Xenia KT 1573 LA.

Baca Juga:  Polisi Olah TKP di Kediaman Juwanah, Perempuan Cantik yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

“Kemudian satu persatu pelaku ini naik ke angkot dan pura-pura tidak saling mengenal. Setelah itu mereka pun menjalankan peran masing-masing,” ujar Noordianto.

Saat di dalam angkot, satu pelaku lainnya yang juga seorang residivis, Andi Arul (44), berperan sebagai ahli pengobatan alternatif. Pelaku Rusli (39) yang juga residivis sebagai mediator meyakinkan korbannya

“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” ungkap Noordianto.

“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” terang Noordinato.

Baca Juga:  Sani: Kami Terima 100 Persen Usulan OPD untuk Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana

Tanpa sadar, perhiasan Wati berpindah ke pelaku dan langsung meninggalkan korban Wati di dalam angkot menaiki Xenia yang sudah dikemudikan Rival. Sedangkan angkot dikemudikan sopir angkot sebenarnya, Hasriadi.

“Perhiasan emas yang diambil 12 gelang ukuran besar dan kecil serta tiga cincin, dengan kerugian berkisar Rp 80 jutaan,” terangnya.

Penyelidikan sementara kepolisian, aksi keempat pelaku sudah dilakukan sejak lama. Baik di Samarinda sendiri, maupun di luar Samarinda.

“Dia juga beraksi di daerah lain, termasuk Balikpapan. Ini masih kami dalami lagi,” demikian Noordianto.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co