Samarinda, Klausa.co – Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sebelumnya bersaksi di salah satu indekos di Jalan Padat Karya, Gang Keluarga, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Jumat (27/5/2022) lalu.
Pelaku pencurian yang ditangkap petugas itu diketahui bernama M Rizal. Pria 40 tahun itu ditangkap petugas kerena mencuri iPhone milik seorang pemuda bernama David Beckham.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi menuturkan, pencurian itu bermula saat Rizal menyatroni indekos tempat tinggal David Beckham. Di sana Rizal mencari kamar kos yang penghuninya sedang tertidur.
“Kejadiannya malam, penghuninya lagi tidur semua. Kemudian dia mencari kamar yang tidak terkunci,” ucap Iptu Dedi dikonfirmasi, Jumat (3/6)
Nasib sial dialami David yang sedang tertidur pulas lupa mengunci kamar kosannya. Kondisi itu menjadi celah Rizal mengambil iPhone yang tergeletak di samping tempat tidur David.
“Karena tidur, korban tidak sadar pintu kamar kos dibuka pelaku. Jadi handphonenya diambil sama pelaku,” ungkapnya.
Singkat cerita, David yang terbangun terkejut iPhone miliknya hilang dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Sadar kamar kosnya telah disatroni maling, David meminta tolong kepada saudara sepupunya untuk melacak keberadaan IPhone miliknya.
“Korban bersama sepupunya berupaya melacak keberadaan Handphone miliknya menggunakan aplikasi. Terdeteksi, terlihat kalau handphonenya berada di kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang,” ucapnya.
Setelah mengetahui titik lokasi handphone miliknya itu, David didampingi sepupunya segera pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
“Setelah melapor, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama M Rizal,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti handphone milik David Beckham yang dicuri. Rizal kemudian digelandang ke Mako Polsek Samarinda Seberang guna ditindak lebih lanjut oleh kepolisian.
“Pelaku kami amankan dikediamannya di sekitar kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang. Saat kami amankan, handphone ada sama dia belum sempat dijual,” ucapnya.
Kepada penyidik, Rizal sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya. Meski akhirnya dia mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku ini sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kemudian mengakui kalau dia ke TKP itu awalnya cari-cari kos, terus dia lihat HP langsung diambil,” imbuhnya.
Polisi menjerat Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan, tetapi kasusnya masih kami dalami lagi. Terkait sudah berapa kali dia melakukan pencurian,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS