Klausa.co

Teguran Berujung Maut, Nyawa Penjaga Malam Melayang

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebuah insiden tragis terjadi di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, pada Kamis (19/12/2024) sore. Seorang penjaga malam galangan kapal, Syahrianor alias Aluh (45), tewas mengenaskan akibat serangan menggunakan senjata tajam oleh dua orang, Iwan Sidik (54) dan putranya, Sayid Alwi (20).

Ternyata konflik berujung maut itu disebabkan masalah sepele. Menurut Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, konflik ini dipicu konsumsi minuman keras dan ketersinggungan. Tentu peristiwa berdarah ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Semua bermula pada Rabu (18/12/2024). Saat itu, Ana Mardiana (40), istri korban, tengah minum-minum bersama teman-temannya di rumah Sayid Alwi.

Baca Juga:  Harimau Peliharaan yang Membunuh Penjaga di Samarinda, Majikannya Resmi Tersangka

Saat itu, Alwi, yang tengah bertengkar dengan istrinya, merasa terganggu hingga cekcok dengan Ana tak terelakkan. Cekcok malam itu mereda setelah Ana memanggil suaminya untuk melanjutkan pesta di rumah mereka.

Malam itu, Aluh sempat menegur Alwi agar meredam pertengkarannya, namun teguran itu malah memicu ketegangan. Konflik yang mereda hingga keesokan harinya, Kamis, sekitar pukul 16.30 Wita, keributan kembali terjadi.

Ana menyaksikan Aluh dan Alwi terlibat adu mulut. Situasi memanas ketika Alwi mengacungkan sebilah senjata tajam dan memanggil ayahnya, Iwan Sidik, yang juga membawa senjata tajam. Puncaknya, kedua pelaku menyerang Aluh.

Ana yang mencoba melerai turut terluka, mengalami patah jari di tangan kirinya. Melihat situasi tak terkendali, ia melarikan diri bersama kedua anaknya.

Baca Juga:  Markaca Dukung Upaya Pemkot Dalam Pengendalian Inflasi Dengan Operasi Pasar Murah

“Kedua pelaku menyerang korban hingga korban mengalami luka parah di kepala, dada, dan punggung,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Luka-luka serius tersebut menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan polisi dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“intinya, motifnya sederhana, pelaku merasa tersinggung karena teguran korban,” pungkas Ary. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co