Samarinda, Klausa.co – Posisi Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi pada awal Oktober 2023 mendatang, sudah seharusnya ditempati putra asli daerah yang memiliki integritas tinggi dan benar-benar mengenal Kalimantan Timur (Kaltim).
Mengapa demikian? karena putra daerah lebih mengenal karekteristik dan kebutuhan utama masyarakat setempat, serta lebih memiliki ikatan emosional dengan daerah asalnya. Sehingga, sudah sepatutnya jika posisi Pj Gubernur diisi oleh putra daerah.
Tidak hanya itu, posisi Pj Gubernur juga harus dipilih berdasarkan kualitas, kapasitas, dan kompetensi yang dimilikinya, bukan hanya karena faktor asal daerahnya saja.
Maka atas dasar itu, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, harus mempertimbangkan semua masukkan yang ada agar posisi Pj Gubernur benar-benar ditempati sosok terbaik.
Menurut Dr. Finnah Furqoniah, M,Si selaku akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, sosok yang memiliki ciri-ciri diatas dan pantas menempati posisi Pj Gubernur Kaltim adalah Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU.
“Ada beberapa poin yang membuat pak Rektor Abdunnur sangat pantas mengemban amanah itu,” ungkapnya, Jumat (8/9/2023).
Pertama, Abdunnur lahir dari rahim daerah. Yang mana tentunya, pria kelahiran Bulungan itu akan lebih mudah memahami persoalan-persoalan di Bumi Mulawarman. Baik soal politik, sosial, budaya dan ekonomi.
Finnah, sapaan akrabnya, sangat yakin, orang nomor satu di Universitas Mulawarman itu mampu mengangkat kearifan lokal demi kepentingan Nasional.
“DPRD Kaltim harus mengusungnya sebagai salah satu calon Pj Gubernur. Saya yakin, akan lebih mudah untuk beliau melakukan tugas-tugasnya dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Kedua, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, terutama pasal 1 ayat 6. Disitu disebutkan, Pj Gubernur adalah ASN. Lalu, pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 3 ayat b. Yang mana dalam aturannya, sosok Pj Gubernur harus berstatus pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM) atau setara eselon I.
“Eselon I, salah satu golongan tertinggi yang ada di dalam struktur birokrasi pemerintah Indonesia,” paparnya.
Meskipun dalam penerapannya, Perguruan Tinggi atau universitas merupakan entitas yang berdiri sendiri dan mempunyai otonomi dalam pengelolaannya.
Namun, jika merujuk pada konteks birokrasi pemerintah Indonesia dan mengacu Kepress Nomor 9 Tahun 1985. Maka rektor Perguruan Tinggi atau universitas masuk dalam kategori PTM (Eselon I).
“Jabatan Rektor setara dengan eselon I dalam jabatan lain di Kementerian/Lembaga (K/L). Status dan wewenang rektor dapat bervariasi antara institusi yang berbeda. Tetapi secara umum, jabatan rektor dianggap sebagai PTM dalam konteks birokrasi pemerintahan,” terangnya.
Ketiga, syarat Pj Gubernur Kaltim ini dapat dihubungkan dengan jabatan rektor di sebuah Perguruan Tinggi di Indonesia. Yakni, Apolo Safanpo yang merupakan Rektor Universitas Cendrawasih (Uncen).
“Contohnya, seperti yang pernah terjadi di Papua Selatan. Apolo Safanpo ditunjuk menjadi Pj Gubernur sekaligus menjabat sebagai rektor Universitas Cendrawasih,” bebernya.
“Jadi apakah rektor unmul memenuhi syarat untuk jadi calon Pj Gubernur, iya, tentu. Tapi semua ini tergantung dari usulan menteri dan ketua DPRD lagi ke Presiden. Kita di daerah berharap agar pak Presiden Joko Widodo dapat mendengar masukkan masyarakat Kaltim,” sambungnya.
Untuk diketahui, 5 nama yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur, antara lain:
– Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.
– Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin.
– Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.
– Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
– Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur. (Apr/Mul/Klausa)