Klausa.co

Seleksi Gratispol Diperbarui Usai Gelombang Kritik Mahasiswa

Flyer Program GratisPol Pemprov Kaltim. (Dok: Diskominfo Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membenahi total sistem seleksi penerima bantuan pendidikan Gratispol. Evaluasi ini dilakukan menyusul polemik pembatalan penerima pada pelaksanaan sebelumnya. Mulai tahun akademik 2026, pendaftaran Gratispol akan disaring sejak tahap awal melalui sistem digital yang lebih ketat.

Perbaikan dilakukan dengan memperbarui mekanisme pendaftaran daring agar mampu menolak pendaftar yang tidak memenuhi syarat administratif. Sejumlah indikator utama seperti batas usia, domisili kependudukan, hingga status kelas perkuliahan kini terintegrasi dalam sistem seleksi otomatis. Dengan skema ini, mahasiswa yang tidak sesuai ketentuan tidak akan lolos sejak awal proses.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan pembenahan sistem merupakan respons atas persoalan yang muncul pada pelaksanaan sebelumnya. Ia menilai sistem lama masih menyisakan celah administratif yang berdampak pada ketidakpastian bagi mahasiswa.

Baca Juga:  Antisipasi Kelangkaan Beras Premium, Pemprov Kaltim Minta Distributor Tak Hentikan Pasokan Beras.

“Sekarang sistem sudah diperbaiki. Pendaftar yang tidak sesuai ketentuan langsung tereliminasi, sehingga tidak ada lagi pembatalan di tahap akhir,” ujar Dasmiah, pada Rabu (4/2/2026).

Seiring perbaikan tersebut, Pemprov Kaltim memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima Gratispol bagi mahasiswa baru tahun akademik 2026 telah rampung. SK tersebut telah ditandatangani Gubernur dan akan segera disalurkan ke seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Selain sistem, Dasmiah menekankan pentingnya peran aktif perguruan tinggi mitra Pemprov Kaltim. Kampus diminta tidak hanya menyosialisasikan program Gratispol, tetapi juga memastikan mahasiswa memahami alur pendaftaran serta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.

“Peran kampus sangat krusial, terutama dalam memastikan mahasiswa paham mekanisme dan syarat yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:  Buka Rekerkesda 2022, Wagub: Mari Bangkitkan dan Bangun Kesadaran Hidup Sehat

Sementara itu, penerbitan SK Gratispol untuk mahasiswa lama pada semester genap II, IV, dan VIII masih menunggu proses verifikasi data kependudukan. Pemprov Kaltim saat ini berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan kesesuaian identitas dan domisili mahasiswa.

“Begitu data dari Dukcapil selesai diverifikasi, SK langsung kami terbitkan,” ujar Dasmiah.

Ia menegaskan, sistem pendaftaran terbaru dirancang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur tentang Gratispol. Dengan seleksi otomatis, pendaftar yang tidak memenuhi syarat tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain itu, Pemprov Kaltim telah melakukan konfirmasi ke seluruh perguruan tinggi terkait potensi persoalan penerima Gratispol tahun ajaran 2025. Hasilnya, seluruh kampus menyatakan tidak terdapat masalah pada mahasiswa penerima bantuan.

Baca Juga:  BKPRMI Kaltim Desak Pemprov Perjelas Teknis Program Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Meski demikian, Pemprov tetap membuka ruang pengaduan bagi mahasiswa yang mengalami kendala, termasuk terkait isu kelas eksekutif yang disebut hanya terdapat di dua perguruan tinggi. Dasmiah juga memastikan kewajiban pengembalian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Gratispol tahun 2025 telah ditransfer ke seluruh kampus.

“Sekarang tinggal proses pengembalian oleh kampus kepada mahasiswa,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co