Jakarta, Klausa.co – Menjelang musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 15 juta per orang. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023).
BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji untuk pelaksanaan ibadah haji yang dikelola oleh pemerintah. BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032,” kata Menag Yaqut. Angka ini lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 90.050.637,26 per haji reguler.
Menurut Yaqut, kenaikan BPIH disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu, nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266, dan living cost 1445H/2024M sebesar SAR 750. “Living cost ini akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar,” ujarnya.
Selain itu, Yaqut juga menjelaskan bahwa BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). “Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH. “Kami akan mengkaji secara mendalam usulan pemerintah ini dan berharap bisa menemukan solusi terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” kata Kahfi. (Mar/Bob/Klausa)