Klausa.co

Rentetan Kebakaran BIG Mall Disorot, Akademisi: Pemerintah Tak Boleh Lepas Tangan

Atrium BIG Mall Samarinda usai musibah kebakaran. (Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Dua kali insiden kebakaran di Big Mall Samarinda dalam rentang waktu satu bulan kembali memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan fasilitas umum. Sorotan dari kalangan akademisi menilai dua kali kebakaran bukan lagi sekadar musibah, tapi lebih kepada lemahnya pengawasan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul) Syaiful Bachtiar, menilai pemerintah kota dan manajemen mal tak bisa lagi bersembunyi di balik dalih teknis. Kebakaran pada Kamis pagi (17/7/2025), yang terjadi di titik yang berdekatan dengan insiden 3 Juni 2025 lalu, memperlihatkan potensi kelalaian yang sistemik.

“Kalau insiden seperti ini berulang dalam waktu singkat, maka ada yang salah. Pemerintah tak boleh lepas tangan hanya karena itu bangunan milik swasta,” tegas Syaiful saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Ia menegaskan, seluruh fasilitas publik, termasuk pusat perbelanjaan, tetap berada dalam koridor tanggung jawab pemerintah dalam hal keselamatan warganya. Apalagi menurutnya, instansi teknis pemerintah wajib melakukan inspeksi berkala, pengujian sistem keselamatan, serta mengevaluasi standar keamanan yang diterapkan.

Baca Juga:  Samarinda Aman Menjelang Iduladha: Stok Beras Melimpah, Harga Terkendali

“Jangan sampai publik mempertanyakan, apakah standar keamanan itu sungguh ada dan dijalankan. Keselamatan warga bukan hanya soal kejahatan, tapi juga soal kesiapsiagaan menghadapi bencana seperti kebakaran,” ujarnya.

Syaiful juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak pengelola mal. Menurut dia, masyarakat berhak tahu kondisi terkini bangunan, termasuk sistem proteksi kebakarannya. Apalagi, berdasarkan informasi yang beredar, titik yang terbakar sebelumnya belum sepenuhnya diperbaiki ketika insiden kedua terjadi.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penerapan standar keselamatan. Kalau ada indikasi pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum juga harus terlibat,” tegasnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada pada dua pihak. Keduanya adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai regulator dan pengelola BIG Mall sebagai operator.

Baca Juga:  Wali Kota Andi Harun Peringatkan Jajarannya Untuk Hindari Praktik Suap dan Gratifikasi

“Dua kali kebakaran dalam waktu dekat di tempat yang sama, ini bukan kebetulan. Saatnya semua pihak bertanggung jawab secara serius,” pungkas Syaiful. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co