Samarinda, Klausa.co – Jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui berinisial AT (50) tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak berusia 13 tahun dengan modus pengobatan spiritual.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membeberkan kronologi kejadian yang mencengangkan ini. Awalnya, korban diiming-imingi janji perlindungan dan pengobatan diri secara spiritual oleh AT.
Pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, korban dibawa ke rumah AT di Kecamatan Palaran. Setibanya di sana, korban diminta masuk ke kamar, sedangkan matanya ditutup menggunakan selendang.
“Dengan dalih akan dilakukan ritual pengobatan spiritual, korban diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Pelaku kemudian tega melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban,” ungkap Kompol Zarma Putra melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, Jumat (28/6/2024).
Kejahatan AT terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada ibu tirinya pada 24 Juni 2024 lalu. Tak terima dengan perlakuan bejat AT, ibu tiri korban segera melaporkannya ke Polsek Palaran.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera mencari tahu keberadaan pelaku. AT pun berhasil diringkus di wilayah Palaran.
“Saat ditangkap di rumahnya, menurut warga sekitar, AT baru saja pindah ke Palaran dan sebelumnya tinggal di Loa Janan,” jelas Kompol Zarma.
Tanpa buang waktu, AT langsung diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Palaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yah/Fch/Klausa)