Samarinda, Klausa.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Alianasi Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (AMMI) pada Rabu (2/2/2022) siang tadi menggeruduk Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kalimantan Timur.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut dilakukan untuk menuntut pihak kepolisian kembali membuka dua berkas perkara yang menyeret dua nama legislatif. Yakni Hasanuddin Masud dan Sapto selaku anggota DPRD Kalimantan Timur yang berseteru dengan Irma Suryani.
“Tentunya kasus ini menjadi perhatian kami sebab adanya ketidakadilan hukum, yang mana ibu Irma Suryani sebagai pelapor kasusnya dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Andi Faisal korlap aksi.
Kata Andi Faisal, dihentikannya kasus laporan Irma Suryani kepada Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah terkait dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar adalah bentuk kerancuan proses hukum Korps Bhayangkara.
“Tentu ini menjadi kerancuan pihak kepolisian yang tidak memberikan kepastian proses hukum pada halayak umum maupun pelapor,” tegasnya.
Hampir satu jam lamanya setelah melakukan aksi dan menyuarakan tuntutannya, empat perwakilan massa kemudian diminta melakukan audiensi bersama pihak kepolisian di lantai dua, ruang Aula Gelar Perkara, Satreskrim Polresta Samarinda.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, massa aksi mengaku tidak mendapatkan poin jelas sebab dihentikannya kasus yang menjerat Hasanuddin Masud bersama Nurfadiah dan Sapto.
“Beberapa pernyataan kami di dalam tadi pun masih belum di jawab secara gamblang. Kepolisian tadi hanya memberikan jawaban tentang mekanisme penanganan kasus, tapi yang menjadi poin kami adalah penjelasan mengenai unsur-unsur penghentiannya,” tekannya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo menjawab bahwa perihal tersebut tidak bisa dibeberkan ke publik, dengan alasan hal itu merupakan materi penyidikan.
“Kalau yang diminta itu masuk materi penyidikan dan tidak bisa dibeberkan,” jawab polisi berpangkat balok tiga emas itu.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penerbitan SP3 terhadap laporan Irma Suryani sejatinya telah melalui rangkai penyidikan profesional Korps Bhayangkara.
“Bahkan dalam prosesnya, itu sudah melalui gelar perkara di Bareskrim (Mabes Polri) maupun di Polda (Kaltim),” tambahnya.
Dari kedua gelar perkara tersebut kata Kadiyo, pihak penyidik pun telah melakukan tindak lanjut hasil rekomendasinya.
“Kalau terkait alasan di SP3 itu sudah sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang sebuah perkara yang tidak cukup bukti, tidak ditemukan peristiwa pidana, kadaluarsa atau yang bersangkutan meninggal dunia. Artinya SP3 itu sudah sesuai,” tegas Kadiyo.
Disinggung lebih jauh mengenai aksi tuntutan massa yang meminta kasus kembali dibuka, Kadiyo menjawab sejatinya hal tersebut bisa dilakukan namun dengan catatan penyerahan alat bukti baru alias nofum.
“Kalau memang ada novum baru nanti mekanisme gelar perkara bisa dibuka kembali, atau kalau mau melakukan gugatan praperadilan ya silahkan saja,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)