Klausa.co

Polisi Tangkap Wartawan Abal-abal, Peras Warga Sebesar Rp 15 Juta

Polsek Sungai Pinang membeberkan sejumlah barang bukti dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan terhadap warga. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Seorang wartawan ‘bodrex’ alias gadungan di Samarinda, Kalimantan Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena memeras warga. Pelaku bernama Nurdin Bengga (55) itu ditangkap petugas pada Senin (7/2/2022) lalu.

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri mengatakan, aksi pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan itu terjadi pada Minggu (31/1/2022) lalu.

Kasus ini bermula ketika korban bernama Sulastri (64) dan suaminya Edy (64) yang berprofesi sebagai pedagang barang bekas, kedatangan seorang pria yang hendak membeli velg motor bekas di toko miliknya.

Saat tengah memilih barang, pria tersebut tiba-tiba mengklaim kalau velg bekas yang dijual pasangan suami istri tersebut adalah kepunyaannya.

Baca Juga:  Sudah Tiga Hari Batu Bara Terbakar di Tongkang yang Berlabuh Tanpa Mengantongi Izin Berlayar

“Pria itu mengaku kalau velg motor bekas seperti punyanya yang telah hilang dicuri, sempat debat namun korban memilih mengalah untuk menyerahkan velg bekas tersebut ke pria itu,” ungkap Ipda Bambang Suheri ketika dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Selang beberapa hari kemudian, pria itu kembali menyambangi toko milik pasutri tersebut, dengan mengajak tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Salah satu dari ketiga orang itu adalah pelaku Nurdin Bengga.

Kepada korban, Nurdin mengancam akan memberitakan dan menuduh pasutri tersebut sebagai penadah barang curian. Selain itu Nurdin juga mengancam akan melaporkan pasutri tersebut ke polisi.

Namun semua ancaman yang dilontarkan Nurdin itu tak akan terjadi, apabila pasutri tersebut mau untuk memberikan sejumlah uang.

Baca Juga:  Pasca Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Wali Kota Sebut Anggaran Flyover Tidak Tahu Kemana

“Nurdin ini mengklaim dirinya wartawan. Agar tidak diberitakan pasutri itu dimintai uang sebesar Rp 15 juta. Karena tidak punya uang pasutri ini menawarkan Rp 500 ribu, namun ditolak,” urainya.

Lantaran takut disebut sebagai penadah, pasutri tersebut meminta agar pelaku menurunkan nominal uang yang diminta turun Rp 10 juta. Singkat cerita, pelaku menyetujui dan memberikan waktu untuk memberikan uang tersebut.

“Senin (7/2/2022) kemarin, pelaku datang mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang telah disediakan korban. Lalu pelaku meminta agar sisanya segera diberikan,” jelasnya.

Lelah karena selalu mendapatkan teror, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Sungai Pinang.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang,” ucapnya.

Baca Juga:  Dapat Aspirasi Dari Masyarakat Kaltim, PSI Sebut Ahok Paling Tepat Untuk Jabat Kepala Otorita IKN

“Sementara ini yang kita amankan baru satu orang atasnama Nurdin Bengga. Dia mengaku sebagai wartawan senior,” ungkap Ipda Bambang.

Terpisah, Hendro S Efendi Ketua PWI Kaltim menegaskan, kalau pelaku bukanlah wartawan. “Bukan anggota PWI dan juga tidak terdata di Dewan Pers,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Nurdin Bengga kini harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co