Klausa.co

Polemik SPBU Suryanata Belum Tuntas, DPRD Berencana Buat Pansus Permasalahan Kredit

Anggota DPRD Kaltim Martinus

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi gabungan DPRD Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bankaltimtara Syariah, Senin (27/6/2022).

Rapat yang terselenggara di Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar ini menghadirkan Ketua Komisi I dan II DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta PT Olin Prima Dayu.

Anggota DPRD Kaltim Martinus mengatakan bahwa persoalan yang terjadi antara PT Olin Prima Dayu dengan Bank Kaltimtara Syariah berawal dari pengajuan kredit sebesar Rp32 miliar.

“PT Olin Prima Dayu melakukan pinjaman sebesar Rp32 miliar dan baru dilunasi sekitar Rp16 miliar. Nah karena kredit macet maka SPBU yang berada di jalan Suryanata itu akan dilelang. Permasalahannya, izin SPBU tidak tertera disitu,” ungkapnya usai mengikuti RDP tersebut.

Advertisements

Berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan, izin usaha dan fisik SPBU di jalan Suryanata masuk dalam PT Pahu Abadi Jaya bukan PT Olin Prima Dayu. Oleh sebab tidak terima SPBU dilelang, maka pihak PT Olin Prima Dayu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Gelar Pelatihan Asesor dan RCC Guru SMK se-Kaltim, Benny: Upaya Pemerintah Siapkan Tenaga Kerja Handal

Gugatan pun masih dalam proses pemeriksaan perkara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, PT Olin Prima Dayu merasa keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tidak hanya PT Olin Prima Dayu, namun PT Pahu Abadi Jaya juga keberatan terhadap eksekusi Ielang yang dilaksanakan KPKNL Samarinda terhadap objek yang dibahas dalam rapat ini.

Advertisements

PT Pahu Abadi Jaya menyatakan sikap tidak akan terikat dengan hasil putusan tingkat peradilan manapun dan akan mempeertahankan hak miliknya terhadap SPBU tersebut

“Kalau kasasi keluar dan dimenangkan PT Olin Prima Dayu, maka Bank Kaltimtara akan bertanggungjawab. Tindaklanjutnya sebelum ada keputusan, kami dari DPRD akan membentuk pansus. Tapi nanti diserahkan pada paripurna, jika semua anggota dewan sepakat maka akan dibentuk pansus permasalahan kredit,” jelasnya.

Baca Juga:  Sosialisasi Kode Etik PNS Jadi Pedoman Perilaku Pegawai ASN Dilingkup Pemprov Kaltim

Adapun notulen hasil pertemuan antara Ketua Komisi I dan II DPRD Kaltim, Bank BPD Kaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta PT Olin Prima Dayu.

Pada tanggal 1 Februari 2022, PT Olin Prima Dayu menyatakan telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bank Kaltimtara Syariah.

Advertisements

Sesuai hasil Berita Acara Penyelesaian antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kaltim (mewakili Bank Kaltimtara Syariah) dengan Direktur PT Olin Prima Dayu sudah membawa calon pembeli baru pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, PT Bank Kaltimtara Syariah menerangkan telah melaksanakan mekanisme serta upaya penyehatan dan penyelesaian kredit sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku serta sudah berkonsultasi dengan berbagai instansi seperti Kejati Kaltim dan Otoritas Jasa Keuangan.

Disisi lain, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda pun menegaskan juga telah melaksanakan mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 213 Tahun 2020.

Maka, seluruh pihak baik BPD Kaltimtara Syariah, KPKNL Samarinda dan PT Olin Prima Dayu menyatakan siap melaksanakan apapun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Bentuk Pansus LKPJ 2022
Advertisements

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono membenarkan bahwa persoalan pada rapat hari ini sudah masuk ke ranah hukum.

“DPRD Kaltim pun tidak bisa serta merta masuk karena sudah ke kasasi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

“Sebenarnya yang penting itu, apapun keputusan dari kasasi PT Olin Prima Dayu disepakati kedua belah pihak. Kalau PT Olin Prima Dayu dikabulkan kasasinya, maka semua hak-haknya yang sudah dilelang dikembalikan lagi,” bebernya.

Advertisements

“Intinya, kalau PT Olin Prima Dayu menang di kasasi maka semua pihak sepakat, mereka akan taat pada keputusan dan aturan hukum, keputusan kasasi itu, jadi kita hanya menunggu saja,” sambungnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co