Klausa.co

Polda Kaltim Ungkap Tersangka Otak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul

Pengecekan tin Penegak Hukum di lokasi tambang ilegal di KHDTK Unmul. ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Satu nama muncul sebagai tersangka utama dalam kasus tambang ilegal yang menyerobot kawasan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan seorang pria berinisial R. Dia diduga sebagai otak sekaligus pemodal aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Unmul, Samarinda.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, dalam keterangan resminya, yang diterima Klausa.co, pada Jumat (11/7/2025).

“Sudah kami tetapkan tersangka berinisial R. Dia berperan sebagai penggagas sekaligus penyandang dana tambang ilegal tersebut. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Meilki.

Diwartakan sebelumnya, aktivitas penambangan tanpa izin itu diketahui berlangsung pada 2-3 April 2025, di wilayah KHDTK Lempake, kawasan hutan yang telah ditetapkan secara hukum melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Baca Juga:  Warga RT 01 Desa Teluk Dalam Geruduk Tambang Batu Bara Ilegal, Tuntut Kades dan Pelaku Bertanggung Jawab

Atas perbuatannya, R dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui lewat UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Meilki menambahkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan dua jalur hukum sekaligus, yakni pertambangan mineral dan kehutanan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan hutan yang dilindungi.

“Kita tindak dua sisi, dari sisi minerba dan dari sisi kehutanan-lingkungan. Keduanya saling beririsan, jadi kami koordinasikan untuk mengusut tuntas modus operandi dan barang bukti yang ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sugiyono: Santri, Perekat Masyarakat, Berperan Penting dalam Pembangunan Bangsa

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka R bukan akhir dari penyidikan. Polda Kaltim membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

“Proses masih berjalan. Kami dalami sejauh mana keterlibatan pihak lain hingga ke proses pembuktian di persidangan. Tapi belum bisa kami tentukan waktunya,” tutup Meilki. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co