Samarinda, Klausa.co – Selain menghambat arus lalu lintas karena memakan badan jalan, kendaraan yang parkir di pinggir jalan juga membahayakan pengemudi lain. Padahal parkir tidak pada tempatnya telah diatur melalui Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal ini pun turut menjadi momok Samarinda dalam hal ketertiban dan penataan kota. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pun sejatinya mempunyai kewenangan menggembos ban kendaraan yang parkir sembarangan, sesuai dengan Perwali Samarinda No. 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Lintasan Angkutan Barang dan Perda Samarinda No. 5 Tahun 2015.
Namun, tindakan demikian pun dirasa belum cukup. Anggota Komisi III DPRD Samarinda Celni Pita Sari menyebutkan, dishub mesti turut menggandeng jajaran Satlantas Polresta Samarinda untuk menciptakan suasana jalan yang aman dan tertib.
Sebab tak jarang, kendaraan yang parkir di tepi selain menimbulkan kemacetan, juga menghambat kinerja pihak yang melakukan pelayanan publik maupun darurat.
“Kemarin kita sudah ngomong sama dishub. Pada dasarnya mereka sudah melakukan aksi misalnya pengempesan. Akan tetapi, malah mereka yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Padahal perdanya kan sudah ada,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Politisi Nasdem ini melanjutkan bahwasanya terdapat beberapa peristiwa yang sangat disayangkan terjadi, seperti sulitnya petugas pemadam kebakaran untuk tiba di tujuan, dikarenakan maraknya parkir liar yang terjadi.
Oleh sebab itu, legislator ini meminta kepada pihak kepolisian dan dishub agar bersinergi untuk melakukan sosialiasi tentang perda pengelolaan dan penataan parkir ke masyarakat Samarinda.
“Memang harus bersinergi antara keduanya, sehingga pada saat menjalankan tugasnya itu enak,” pungkas Celni.
(Tim Redaksi Klausa)