Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. Ia menyatakan bahwa negara telah memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap individu, termasuk perempuan, dijamin perlindungannya oleh hukum. Ini termaktub dalam Pasal 1 UUD 1945,” ujar Afif dalam pernyataannya.
Menurut Afif, perempuan di Indonesia berhak atas perlindungan yang setara, baik dalam hak untuk hidup, pendidikan, pekerjaan, maupun partisipasi di masyarakat. Regulasi yang ada, kata dia, merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif, pemerintah, dan lembaga legislatif lainnya yang berkomitmen memperkuat posisi perempuan di tengah masyarakat.
Namun, Afif mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami atau menyadari pentingnya regulasi ini.
“Kita tidak hanya butuh aturan yang baik, tapi juga kesadaran masyarakat untuk mempraktikkannya. Ini adalah tantangan kita bersama,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya peran generasi muda dalam menyosialisasikan pentingnya hak-hak perempuan. Menurutnya, edukasi menjadi kunci agar kesetaraan gender benar-benar terwujud di semua lini kehidupan.
“Generasi muda harus mengambil peran lebih besar, tidak hanya memahami aturan yang ada, tetapi juga aktif menyebarluaskan kesadaran ini. Hak perempuan adalah fondasi keadilan sosial,” kata Afif.
Afif berharap regulasi yang ada tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan alat yang benar-benar diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan. Ia mengajak seluruh pihak, terutama generasi muda, untuk menjaga dan menghormati hak-hak perempuan.
“Peraturan dibuat untuk semua. Tugas kita adalah memastikan regulasi itu berjalan. Dengan itu, perempuan di Indonesia akan hidup dengan lebih aman dan bermartabat,” pungkasnya. (Yah/Fch/ADV/DPRD Kaltim)