Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memutuskan menangguhkan sementara rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan persetujuan lingkungan serta dampak pengurukan lahan yang dinilai meningkatkan risiko banjir di kawasan permukiman sekitar.
Penangguhan menyasar aktivitas pematangan dan pengurukan lahan seluas sekitar 1,3 hektare. Lahan tersebut diketahui berada di zona resapan air sekaligus wilayah rawan banjir. Aktivitas penimbunan disebut telah memperparah genangan karena menghilangkan ruang tampung air hujan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan persoalan utama terletak pada dugaan cacat prosedur dan kewenangan dalam penerbitan persetujuan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Menurutnya, setiap pembangunan wajib merujuk pada tata ruang dan peta kebencanaan yang telah ditetapkan.
“Setiap kegiatan pembangunan harus menyesuaikan tata ruang dan peta rawan kebencanaan,” ujar Andi Harun, Jumat (19/12/2025).
Wali Kota menjelaskan, peta rawan bencana dapat diakses secara terbuka melalui laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan memasukkan koordinat lokasi pembangunan. Berdasarkan peta tersebut, kawasan Sempaja masuk dalam kategori rawan bencana tinggi. Pembangunan tetap dimungkinkan, namun dengan catatan tidak melakukan pengurukan lahan.
Menurut pria yang akrab disapa AH itu, metode konstruksi seharusnya disesuaikan dengan karakter lingkungan. Pembangunan di kawasan rawan banjir, kata dia, harus menggunakan sistem panggung atau tiang agar fungsi resapan air tetap terjaga.
Hasil evaluasi internal Pemkot juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan DLH pada 29 Agustus 2025 yang dinilai tidak melalui prosedur standar. Sejumlah tahapan penting disebut terlewat, mulai dari tidak dilibatkannya kepala bidang terkait, ketiadaan rapat substansi, hingga tidak diundangnya instansi teknis seperti BPBD. Dokumen yang diterbitkan bahkan dinilai lebih menyerupai izin pematangan lahan, yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Karena mengandung cacat kewenangan dan tidak diproses sesuai prosedur, izinnya kami tangguhkan. Saya juga sudah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk memeriksa seluruh pegawai DLH yang terlibat,” tegasnta.
Terpisah, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menambahkan bahwa pengurukan lahan telah menghilangkan ruang tampung air hujan. Akibatnya, limpasan air langsung mengalir ke kawasan permukiman warga.
“Ini kawasan resapan dan rawan banjir. Penimbunan besar-besaran membuat air kehilangan tempatnya dan mengarah ke rumah warga,” ujarnya.
Pemkot menegaskan penangguhan ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan RSUD AMS II. Pemerintah tetap mendukung pengembangan fasilitas kesehatan, namun menekankan agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan prinsip mitigasi bencana, termasuk penerapan desain bangunan panggung.
Kebijakan penangguhan juga merespons keluhan warga yang terdampak banjir, di antaranya dari RT 14 dan 24 Kelurahan Wahid Hasyim, RT 26-28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29-30 Pondok Surya Indah. Pemkot menyatakan keselamatan warga menjadi prioritas utama dan memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran selama masa penangguhan.
“Selama proses penangguhan, hanya pekerjaan mitigasi dampak lingkungan yang diperbolehkan, seperti pembuatan parit dan pengaturan aliran air,” kata Marnabas.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia, menyatakan telah menerima surat perintah untuk memeriksa DLH terkait penerbitan persetujuan lingkungan tersebut. Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran prosedur, sanksi disiplin akan dijatuhkan. Sementara dugaan tindak pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Surat perintah pemeriksaan sudah kami terima, saat ini kami masih melakukan persiapan,” ujarnya singkat. (Din/Fch/Klausa)













