Klausa.co

Pemkot Samarinda Siap Bertindak, Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jumlah reklame yang terus menjamur di Samarinda, baik untuk kepentingan komersial maupun politik menjelang Pilkada 2024, menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemandangan papan iklan yang menghiasi sudut-sudut kota dinilai tak hanya mengurangi keindahan, tetapi juga melanggar aturan perizinan yang telah ditetapkan.

Marnabas Patiroy, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Samarinda, menegaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam.

“Pemkot berkomitmen untuk menertibkan reklame-reklame yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Menurut Marnabas, revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2020 kini tengah digodok, bertujuan untuk memperketat regulasi penataan reklame di kota tersebut.

Langkah ini, ujar Marnabas, tidak hanya berkutat pada pengendalian jumlah reklame semata, tetapi juga memastikan bahwa estetika kota tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan pemasangan reklame sejalan dengan aturan hukum dan tetap memperhatikan keindahan kota,” ujarnya.

Perubahan aturan yang sedang dibahas akan mencakup berbagai aspek baru, termasuk lokasi pemasangan yang lebih ketat, izin pendirian reklame baru, serta sanksi terhadap reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada kasus, izin diberikan untuk satu lokasi, tetapi reklame dipasang di tempat lain yang tidak seharusnya,” jelas Marnabas.

Tak berhenti di sana, ia juga menyoroti pentingnya konten dan desain reklame. Marnabas menegaskan bahwa reklame bukan hanya sekadar medium promosi, tetapi juga harus mencerminkan citra kota yang tertib dan rapi.

“Kami akan mengatur konten serta bahasa yang digunakan dalam reklame, agar selaras dengan identitas kota yang kita banggakan,” tambahnya.

Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, Pemkot Samarinda berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP. Tim ini akan bertugas menindak reklame-reklame yang melanggar aturan dan segera menertibkannya. Harapannya, langkah ini tidak hanya memperindah kota, tetapi juga menegakkan kepatuhan terhadap peraturan, menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan estetika publik. (Yah/Fch/Klausa)

Baca Juga:  Serahkan SK CPNS dan PPPK Pemkot Samarinda, Wawali Pesan Aparatur Negara Berikan Layanan Terbaik

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co