Samarinda, Klausa.co – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Timur (ORI Kaltim) menegaskan pentingnya standar tinggi dalam pengamanan aksi demonstrasi masyarakat pada 1-2 September 2025. Menurut Ombudsman, tugas kepolisian dalam mengawal jalannya aksi bukan hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan bahwa pendekatan aparat harus mengedepankan sisi humanis dan persuasif.
โPengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,โ tegasnya, Senin (1/9/2025).
Ia menilai, setiap bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima. Karena itu, ia meminta agar polisi tidak mengedepankan pendekatan represif.
Tak hanya itu, Mulyadin juga mengingatkan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menunjukkan sikap responsif.
Menurutnya, wakil rakyat seharusnya hadir menemui massa aksi secara langsung, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan dari dalam gedung.
โMenerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,โ ujarnya.
Ombudsman juga menyerukan agar masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib. Aksi, kata Mulyadin, harus tetap menjaga fasilitas umum sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
โFasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat,โ tambahnya.
Mulyadin memastikan Ombudsman RI Kaltim akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik, termasuk saat terjadi demonstrasi.
“Setiap indikasi pelanggaran prosedur atau maladministrasi, akan ditindaklanjuti demi menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)














