Klausa.co

Ombudsman Ingatkan Polisi, Pengamanan Demo Harus Humanis

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Mulyadin. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Timur (ORI Kaltim) menegaskan pentingnya standar tinggi dalam pengamanan aksi demonstrasi masyarakat pada 1-2 September 2025. Menurut Ombudsman, tugas kepolisian dalam mengawal jalannya aksi bukan hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga bagian dari pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menekankan bahwa pendekatan aparat harus mengedepankan sisi humanis dan persuasif.

“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Ia menilai, setiap bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima. Karena itu, ia meminta agar polisi tidak mengedepankan pendekatan represif.

Baca Juga:  Akses Pengaduan Tertinggi Tiga Tahun Terakhir, Ombudsman Kaltim Lampaui Target Nasional

Tak hanya itu, Mulyadin juga mengingatkan anggota DPRD di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk menunjukkan sikap responsif.

Menurutnya, wakil rakyat seharusnya hadir menemui massa aksi secara langsung, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan dari dalam gedung.

“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

Ombudsman juga menyerukan agar masyarakat menyampaikan pendapat dengan tertib. Aksi, kata Mulyadin, harus tetap menjaga fasilitas umum sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.

“Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat,” tambahnya.

Mulyadin memastikan Ombudsman RI Kaltim akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pelayanan publik, termasuk saat terjadi demonstrasi.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Belum Sediakan Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP, Sekolah Dilarang Memaksa Orang Tua

“Setiap indikasi pelanggaran prosedur atau maladministrasi, akan ditindaklanjuti demi menjamin hak-hak masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co