Samarinda, Klausa.co – Seorang penjaga malam berinisial RF (29) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri barang elektronik di Kantor Bawaslu Samarinda terbongkar. Pria ini ternyata sudah beraksi selama beberapa bulan sebelum akhirnya diciduk aparat kepolisian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pencurian pertama dilakukan RF pada Oktober 2024. Modusnya terbilang rapi. Ia mencuri satu unit laptop Asus yang masih tersegel dalam kardus, lalu menutup kembali kardus tersebut dengan lakban agar tak mencurigakan.
“Setelah mengambil laptop, tersangka melakban kembali kardusnya supaya terlihat seperti belum dibuka. Modus ini dilakukan agar pencurian tidak cepat terdeteksi,” ujar Kombes Hendri Umar, Rabu (5/2/2025).
Tak berhenti di situ, RF kembali menggasak barang elektronik lainnya dalam beberapa bulan berikutnya. Total, ia berhasil membawa kabur empat unit laptop dan satu tablet Samsung. Aksinya baru terbongkar setelah pihak Bawaslu melakukan pengecekan inventaris.
“Awalnya ada kendala karena tidak ada CCTV. Tapi dalam waktu kurang dari 2×24 jam setelah laporan masuk, tim berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolresta.
Saat diinterogasi, RF mengaku terpaksa mencuri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online. Barang curian itu kemudian digadaikan di sebuah pegadaian elektronik di Samarinda demi mendapatkan uang cepat.
Kini, RF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Motifnya karena terdesak ekonomi, tapi tentu saja perbuatannya tidak bisa dibenarkan. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Hendri. (Yah/Fch/Klausa)