Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Lokasi RSUD Korpri Langgar Tata Ruang, Berdiri di Atas Daerah Serapan Air

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar. (Foto : Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Korpri Kaltim di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang rawan banjir mendapat tanggapan miring dari beberapa pihak. Salah satunya Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar yang mempertanyakan pemilihan lokasinya.

Menurutnya, pemilihan lokasi yang dekat Simpang Empat Sempaja saja sudah menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda. Padahal, kawasan proyek RSUD seharusnya berfungsi sebagai lahan resapan air.

“Saya dari dulu menentang masalah lokasi dan posisinya. Kita jangan hanya melihat satu aspek kebutuhan. Ya kita memang apresiasi, tapi juga jangan sampai menimbulkan masalah-masalah lain,” ucapnya beberapa waktu silam.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Pastikan Penuntasan Batas Daerah

Sehingga, sudah barang tentu pembangunan RSUD Korpri yang menelan anggaran hingga Rp 43,3 miliar tersebut, bertentangan dengan program pengendalian banjir yang tengah digencarkan oleh Pemkot Samarinda.

Advertisements

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, dirinya telah mengusulkan beberapa alternatif lokasi pembangunan RSUD sebelumnya. Ia menyarankan agar dibangun di Samarinda Seberang, sehingga juga memudahkan akses pelayanan kesehatan bagi warga Loa Janan Ilir dan Palaran.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Kota Samarinda Tinjau Konsesi Pertambangan Milik PT Tiara Bara Borneo

“Waktu itu kita memberikan ide, alangkah baiknya itu dibangun di daerah Stadion Palaran. Toh, ada tanah pemprov juga. Sehingga bisa mengcover daerah pinggir Kota Samarinda seperti, Kecamatan Palaran, Loa Janan dan Samarinda Seberang. Ide seperti itu kan pemprov tidak mau tahu,” tukas Anhar.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co