Klausa.co

Likuidasi Bermasalah PT KTE, Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim, Dugaan Korupsi Capai Rp38 Miliar

Tim Kejati Kaltim saat menetapkan tersangka MSN, untuk dibawa ke Rutan Kelas 1 Samarinda. ( Foto : Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur. Tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), resmi ditahan pada Kamis (31/7/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan MSN dalam penarikan dana investasi perusahaan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko, menyebut bahwa MSN akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda.

“MSN diduga terlibat dalam pengelolaan dan penarikan dana investasi PT KTE kepada PT Astiku Sakti pada 2011 hingga 2012,” ungkap Alfano.

Baca Juga:  Anas Urbaningrum Bebas Besok, Lapas Sukamiskin Imbau Pendukung Tertib

PT KTE diketahui menggelontorkan dana investasi sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Dari investasi tersebut, perusahaan hanya menerima dividen senilai Rp2 miliar. Sementara itu, MSN menarik dana sebesar Rp1,004 miliar dengan alasan untuk kebutuhan operasional saat dirinya menjabat Pelaksana Tugas Direktur PT KTE.

Penetapan tersangka terhadap MSN menambah daftar pelaku dalam perkara ini, setelah sebelumnya penyidik menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT KTE, sebagai tersangka pertama pada 23 Juni 2025. Meski demikian, HD belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan bahwa HD secara sepihak menarik dana dan aset perusahaan tanpa persetujuan tim likuidator lainnya. Dana itu ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama tim likuidator dengan total mencapai Rp37,449 miliar. Jika digabungkan dengan penarikan oleh MSN, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp38,45 miliar.

Baca Juga:  MRF Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Kasus Gratifikasi di UPT KPHP Berau Pantai

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa seluruh dana tersebut tidak pernah dikembalikan ke kas PT Kutai Timur Investama (KTI) sebagai induk perusahaan, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur sebagai pemegang saham mayoritas.

“Perbuatan para tersangka tidak hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan, tapi juga melanggar hukum,” tegas Alfano.

MSN kini dijerat dengan sejumlah pasal dari tiga undang-undang berbeda. Di antaranya Pasal 16 ayat (2), Pasal 216 ayat (3), dan Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Pasal 342 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; serta Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga:  Kejari Kukar Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Embung di Desa Bukit Pariaman

Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah untuk menetapkan kedua tersangka. Selain penyalahgunaan wewenang, mereka juga diduga menggunakan dana investasi tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak lain. Kemungkinan ada tersangka tambahan tidak bisa kami abaikan,” tutup Alfano. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co