Samarinda, Klausa.co – Pembatalan sepihak status penerima Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai kritik tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak hanya mencederai hak atas pendidikan, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa Program Magister (S2) kelas eksekutif Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa, mendapati status mereka dianulir. Pemprov Kaltim berdalih, pembatalan dilakukan karena skema kelas eksekutif dianggap bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025.
LBH Samarinda menolak alasan tersebut. Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadhil Al Kahfi, menyebut pembatalan itu tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat sebelumnya pengelola program beasiswa telah menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tetap memenuhi persyaratan.
“Keputusan ini menunjukkan pengabaian negara terhadap kewajibannya dalam menjamin akses pendidikan yang adil. Dalam perspektif hak asasi manusia, pemenuhan hak tidak boleh ditarik mundur hanya karena alasan administratif,” ujar Fadhil dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Menurut LBH, penggunaan Pergub Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar pencabutan status penerima beasiswa justru menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Fadhil menilai terdapat pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan.
Ia menyoroti minimnya sosialisasi serta kesalahan informasi yang diterima mahasiswa sejak awal. Kondisi tersebut, kata dia, memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Pergub tidak bisa dijadikan dalih untuk mencabut hak mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus. Kesalahan administratif pemerintah tidak boleh dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.
LBH Samarinda juga melihat kasus ini sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. Pembatalan beasiswa dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan indikasi kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pengawasan program Beasiswa Gratispol.
Jika pola ini terus berulang, LBH memperingatkan program unggulan tersebut berpotensi hanya menjadi simbol kebijakan tanpa dampak nyata bagi pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Atas dasar itu, LBH Samarinda mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk mencabut keputusan pembatalan beasiswa terhadap seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lolos.
Pemerintah juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan Beasiswa Gratispol.
Sebagai bentuk pendampingan hukum, LBH Samarinda membuka Posko Pengaduan bagi mahasiswa yang terdampak pembatalan sepihak tersebut.
“Mahasiswa yang ingin memperjuangkan haknya dapat menghubungi kami di nomor 0819-9369-8984,” tutup Fadhil. (Din/Fch/Klausa)
















