Samarinda, Klausa.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Lapas mengamankan 65 gram sabu-sabu yang diduga hendak diselundupkan oleh seorang pengunjung ke dalam sel tahan.
Penyelundupan sabu-sabu ini digagalkan petugas pada Senin (9/5/2022), sekitar pukul 17.25 WITA. Berawal saat salah satu petugas pengamanan pintu utama (P2U) menerima barang titipan dari seorang pengunjung.
Orang tersebut hendak menitipkan barang berupa lampu sorot dan troli yang ditujukan kepada salah satu warga binaan. Singkatnya, dari hasil pemeriksaan kedua barang titipan itu, petugas mendapatkan sabu-sabu.
“Petugas P2U dan komandannya jaga ikut langsung memeriksa barang titipan tersebut. Saat digeledah ternyata ada 3 bungkus bingkisan berwarna kuning berisi sabu di dalam lampu sorot itu,” ungkap Kepala Lapas Narkotika Klas II A Samarinda Hidayat melalui rilisnya, Kamis (12/5).
Dari tiga bingkisan kuning tersebut, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 36 poket denga total beratnya 65 gram.
“Saat dibuka ada 1 bungkus pertama berisikan sabu-sabu seberat 25 gram, 1 bungkus selanjutnya berisi 18 poketan kecil sabu-sabu dan 1 bungkusan sisanya berisi 17 poketan kecil sabu-sabu. Jika ditotal keseluruhannya seberat 65 gram,” bebernya.
Atas temuan tersebut, Kalapas Narkotika Narkotika Klas II A berkoordinasi dengan Satrekoba Polresta Samarinda dan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Timur.
“Saya melaporkan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Polresta Samarinda,” imbuhnya
Ditambahkan Hidayat, bahwa kasus penyelundupan narkotika golongan I tersebut, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskoba Polresta Samarinda.
“Sekarang sudah kami serahkan satu orang pengunjung dan masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)