Samarinda, Klausa.co – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meninjau langsung persiapan perhitungan suara ulang (PSU) di 147 tempat pemungutan suara (TPS). Kunjungan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI di Dapil Kaltim.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengunjungi Balikpapan dan Samarinda untuk memastikan segala persiapan PSU berjalan lancar. “Sejak kemarin petang, saya dan anggota KPU RI lainnya melakukan kunjungan kerja mulai dari KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Kota Samarinda,” ungkap Idham saat ditemui di Restoran Fusia, Jalan Awang Long, Kota Samarinda, pada Sabtu (15/6/2024).
Idham menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dokumen yang akan digunakan dalam PSU.
“Kami ingin memastikan dokumen surat suara yang tersebar di 147 TPS di 9 kabupaten/kota dalam kondisi aman. Kami menyaksikan langsung gudang penyimpanan logistik di KPU Kota Samarinda yang dalam kondisi baik dan dijaga oleh aparat keamanan,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaga keamanan kotak suara. “Terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, atas dedikasinya menjaga kotak suara yang akan dihitung ulang,” ujarnya.
KPU RI akan menyampaikan informasi terkait PSU kepada seluruh peserta pemilu, stakeholder, dan media massa. “Kami ingin memastikan proses ini transparan dan dipahami oleh seluruh pemilih di Kaltim,” jelas Idham.
Dalam waktu dekat, KPU akan menerbitkan surat dinas dan informasi terkait PSU akan disosialisasikan oleh KPU Kaltim. “KPU Kaltim diperintahkan untuk menyosialisasikan informasi ini kepada peserta pemilu, stakeholder, dan khususnya media massa,” tegas Idham.
KPU Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan PSU dengan transparan dan terbuka. “KPU Kaltim terbuka dan berkomitmen untuk menyelenggarakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Idham. (Yah/Fch/Klausa)