Samarinda, Klausa.co — Kasus positif Covid-19 di Kota Tepian kembali meningkat beberapa hari terakhir. Pemkot Samarinda bahkan telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes) 15 – 25 Februari 2022.
Kendati kasus harian mencapai ratusan, namun masih relatif terkendali. Kegiatan seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berlangsung di jenjang TK, SD, dan SMP pun masih akan tetap diberlangsungkan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Samarinda Andi Harun melalui konferensi pers, Selasa (22/2/2022) sore, di Balai Kota.
Ia menyebut kebijakan tersebut menyesuaikan dengan arahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur PTM. Salah satunya pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 1, 2, dan 3.
Tak hanya itu, orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengikutkan anaknya PTM di sekolah atau tidak.
“Karena itu juga hak yang melekat bagi murid dan orang tuanya. Bagi yang memilih tidak ikut PTM, pemerintah akan memberikan sarana pembelajaran daring,” ungkapnya pada awak media.
Bagi sekolah yang 0 – 5 persen dari jumlah peserta didik dan tenaga didiknya terpapar Covid-19, maka sekolah akan diliburkan selama 5 hari dan dilakukan penyemrotan disinfektan. Lalu, guru dan tenaga didik akan diperiksa ulang agar PTM berlangsung kembali aman selepas 5 hari dilibu
Ia melanjutkan, bagi sekolah yang 0 – 5 persen jumlah siswa maupun guru dan tenaga didiknya terkonfirmasi positif Covid-19, sekolah akan diliburkan selama 5 hari dan dilakukan penyemprotan disinfektan.
Guru dan tenaga didik pun dilakukan pemeriksaan, agar memastikan pelaksanaan PTM kembali normal lepas 5 hari diliburkan.
“Bagi 5 persen atau di atasnya, sekolah diliburkan selama 14 hari. Prosesnya juga sama dengan sebelumnya. Murid yang positif akan dilakukan perawatan atau isolasi mandiri. Dari satgas akan terus mengikuti perkembangannya,” ujar Andi Harun.
Terkait kegiatan masyarakat selama berlakunya PPKM Level 3, mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini menjelaskan Satgas lebih berfokus untuk memastikan warga menaati prokes serta ketentuan lainnhya yang tertuang dalam instruksi wali kota.
Ia juga mengamanatkan kepada satgas di tingkat kecamatan untuk senantiasa melakukan pemantauan di wilayahnya.
“Sementara di tempat umum lain perlu diintensifkan pemakaian aplikasi PeduliLendungi bagi pengunjung. Kemudian di pasar akan dilakukan pemantauan prokes melalui dinas terkait,” tandas Andi Harun.
(Tim Redaksi Klausa)