Klausa.co

Kampus Dinilai Abaikan Kuota Penerimaan, Gratispol Tak Bisa Cover Ribuan Mahasiswa

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan seluruh mahasiswa baru di kampus negeri maupun swasta tak lagi dipungut Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kebijakan ini menjadi bagian dari program Gratispol, yang digagas Gubernur Rudi Mas’ud bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menegaskan aturan tersebut usai rapat dengan 45 perguruan tinggi di Kaltim, pada Jumat (22/8/2025).

“Tidak boleh ada kampus yang memungut UKT. Kalau pun ada selisih biaya, hanya dibebankan sesuai kekurangan dari yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.

Sebagai contoh, bila biaya UKT Fakultas Farmasi sebesar Rp8 juta dan pemerintah menanggung Rp7,5 juta, mahasiswa hanya menutup Rp500 ribu.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Ajak Pelajaran Pancasila Dihidupkan Kembali

Dasmiah juga melarang kampus mengaitkan pembayaran UKT dengan kewajiban akademik maupun non-akademik mahasiswa.

“Itu tidak boleh,” tegasnya.

Meski bebas UKT, pemerintah memberi kelonggaran kepada perguruan tinggi swasta (PTS) untuk memungut uang gedung. Namun, Pemprov mendorong agar pungutan itu ditekan seminimal mungkin.

“Kalau bisa ditiadakan, atau nilainya sangat kecil. Tujuannya agar mahasiswa kurang mampu tetap bisa kuliah,” kata Dasmiah.

Dasmiah mengungkapkan adanya perguruan tinggi yang menerima mahasiswa lebih banyak dari kuota resmi. Contohnya, kuota hanya 2.300 orang, tetapi kampus menerima hingga 3.600.

“Akibatnya 1.300 mahasiswa tidak bisa ditanggung Gaspol. Itu bukan kesalahan Pemprov, melainkan kampus yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Bagi mahasiswa PTS yang sudah telanjur membayar UKT, Pemprov menjanjikan pengembalian melalui mekanisme transfer dana ke kampus.

Baca Juga:  Tuan Rumah MTQ Tenggarong, Rapak Lambur Pacu Persiapan Lebih Awal

“Nanti kampus yang menyalurkan kembali ke mahasiswa sesuai haknya,” jelas Dasmiah.

Dari 45 kampus di Kaltim, baru empat yang telah melakukan registrasi Gratispol. Jika ada yang melanggar aturan, Pemprov mengancam akan memutus kerja sama.

“Silakan laporkan ke call center kami. Kampus yang bandel akan diputus kerja samanya,” tutup Dasmiah. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co