Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya kehilangan kesabaran. Rentetan insiden kapal tongkang yang menghantam Jembatan Mahalam Ulu (Mahulu) di Samarinda kini berlanjut ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil demi menjamin keselamatan infrastruktur dan memberikan efek jera kepada perusahaan pemilik kapal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pihaknya menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki unsur pidana di balik kejadian yang terus berulang tersebut.
Insiden tabrakan ini bukan yang pertama. Berdasarkan catatan Dinas PUPR-Pera Kaltim, setidaknya sudah terjadi tiga kali benturan dalam waktu yang relatif berdekatan. Kerusakan yang ditimbulkan pun tidak main-main, menyasar pilar hingga sistem pengaman (fender) jembatan.
”Kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi apakah ada unsur pidana. Secara mekanisme, kami sebagai pengelola aset akan mengajukan laporan resmi,” tegas Firnanda, Kamis (29/1/2026).
Besaran kerugian akibat kelalaian operasional kapal tongkang ini cukup fantastis. Insiden pertama, kerusakan parah pada fender jembatan dengan estimasi ganti rugi mencapai Rp31 miliar. Sedangkan pada insiden kedua, kerusakan pada pilar jembatan yang terkelupas, membutuhkan pengujian struktur senilai Rp900 juta. Sementara itu untuk insiden terbaru, pada Minggu (25/1/2026), hingga berita ini diturunkan masih dalam proses perhitungan kerugian teknis.
Senada dengan Dinas PUPR, beberapa waktu lalu Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji memastikan surat pengaduan resmi akan segera dilayangkan ke Polresta Samarinda. Pemprov Kaltim ingin ada tindak lanjut serius agar aset strategis daerah tidak terus-menerus terancam.
”Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Secara perdata kami tuntut ganti rugi, secara pidana akan dikaji dugaan kelalaiannya,” ujar Seno Aji. (Din/Fch/Klausa)
















