Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Jahidin: ASN yang Masih Aktif Jangan Main-Main di Politik

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H.J Jahidin (Foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas, profesionalitas dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Mereka dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas politik, baik itu pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, pengaruh politik dan penyalahgunaan wewenang.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H.J Jahidin mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon atau kelompok politik.

“Bila ASN berpihak kepada salah satu calon, siapa lagi yang diharap untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi kalau oknum ASN mempunyai jabatan tertentu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka sangat dituntut untuk netral, tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok parpol, termasuk keluarganya, jadi harus netral,” ujarnya.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10,7 Miliar, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek The Concept Bussiness Park

Jahidin, yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa sanksi akan menanti ASN yang melanggar aturan tersebut.

Advertisements

“Jika kedapatan melakukan aktivitas yang mengarah pada politik, sudah ada sanksi yang akan menunggu,” katanya.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran, mutasi, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Namun, Jahidin juga memberikan pengecualian bagi ASN yang sudah purna tugas alias pensiun. Mereka bebas untuk terlibat dalam aktivitas politik bersama keluarga atau kelompoknya.

Baca Juga:  Samarinda Bersiap, Sinergi Pemerintah dan Bawaslu untuk Pilkada 2024

“Kalau pensiunan jelas boleh terlibat, seperti saya pensiun dari kepolisian berpihak pada politik, bagaimana pun itu bebas saja. Tapi kalau masih aktif menjabat, itu yang dilarang keras. Sebab larangan ini diatur secara ketat, bahkan ada sanksi pidana bagi pelanggar yang terbukti. Jadi jangan main-main di politik bagi ASN yang masih aktif,” pesannya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Advertisements

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co